Pemkot Pagaralam Imbau Pelarangan Orgen Tunggal di Malam Hari

Selasa, 13 Desember 2022 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam | Tintamerah.co.id – Hiburan orgen tunggal atau keramaian lainnya pada malam hari rentan dengan terjadinya keributan, begitu juga dengan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma dan agama dan sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 30 Tahun 2016,namun demikian Polsek Pagaralam Polres Pagaralam Polda Sumsel Hiburan dalam perayaan hajatan maupun acara resepsi pengantin di perbolehkan siang hari, dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.

Selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda pada malam hari, permasalahan awalnya selalu terjadi dari acara hiburan orgen tunggal. Kegiatan itu juga rentan terhadap perbuatan berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya.

BACA JUGA  Bupati Banyuasin bersama Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI berikan bantuan aspirasi Alsintan

Terkait pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari, Pemerintah Kota Pagaralam (Pemkot) mengimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari.

Pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur di daerah, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, baik perempuan maupun laki-laki serta unsur musyawarah kecamatan yang ada di kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono di dampingi Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Selibar Bripka Rajadoli Siregar menjelaskan, pihaknya sudah memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara. Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait penggelaran acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak di karenakan Covid-19.

BACA JUGA  Kadin PUTR Temukan Pengerasan Jalan AMS Hanya 3 CM

“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi 2 tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari dan pembuatan Surat Izin Keramaian ini tidak di pungut biaya alias Gratis,” papar Bripka Rajadoli di hadapan beberapa RW Kelurahan Selibar, Selasa (13/12/2022).

Untuk saat ini, Polsek Pagaralam Utara sendiri mulai memberikan izin terselenggaranya kegiatan-kegiatan semacam ini. Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab dari panitia untuk menjamin pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan.

Dalam mengeluarkan surat, Polsek Pagaralam Utara sendiri tidak bisa sembarang dengan berbagai persyaratan yang harus di penuhi warga,meski saat ini sudah ada pelonggaran dari pemerintah. Polsek saat ini masih mengacu pada Imendagri dan Perwako yang berlaku, selain itu juga bedasarkan arahan pimpinan. Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan imbauan penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA  Bupati dan Kapolres OKU Timur Tinjau Pelaksanaan Ibadah di Gereja Santa Maria

“Dari banyaknya surat yang masuk ke kami, penyelenggaraan Hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai ada yang masuk. Kami keluarkan izin penyelenggaraan dengan penekanan jika sekiranya persyaratannya komplit, mulai dari rekomendasi Kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas,” papar dia.(Tom)

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru