Puluhan Massa LASKSS Gelar Aksi di Halaman Kantor Kejati Provinsi Desak Keluarkan P21 Penangkapan Ir. Eddy Ganefo

Kamis, 13 April 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa Lembaga Agen Sosial Kontrol Sumatera Selatan (LASKSS) dibawah pimpinan Dheo Aditia Toisuta, didampingi Andi Leo sebagai koordinator aksi sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jl. Gub.H.Bastari, 8 Ulu, Kamis,(13/04/23).

Maksud kedatangannya (LASKSS) mempertanyakan dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel segera mengeluarkan P21 untuk penangkapan Ir. Eddy Ganefo (60), MM Bin M.Dawami.

Menurut Dheo, kenapa Kejati belum mem P21 kan beliau (Eddy Ganefo), sedangkan beliau notabenenya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

” Kita mempertanyakan, apakah Kejati Sumsel ini masuk angin, seolah-olah, kan begitu,” kata Dheo.

Jelasnya, kata Dheo, kan kasus ini sudah berbulan-bulan, seharusnya sudah P21, kasus ini merupakan termasuk 372 dan 378 KUHP, yaitu penggelapan juga penipuan.

BACA JUGA  Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

” Mulai dari sekarang Kedepan kami akan kawal terus kasus ini, jangan sampai ada salah satu tokoh di Sumsel kebal terhadap hukum.”, jelasnya.

Andi Leo selaku koordinator aksi menambahkan, ” selain melakukan penipuan terhadap beberapa klien, Eddy Ganefo juga wajib mengembalikan sertifikat tanah atas nama Kasim Kadir yang telah menjadi korban penipuan daripada Eddy Ganefo,” tegas Andi Leo

Ditempat yang sama, Dian Marvita,SH.,M.H Kasi A Kejati Sumsel menanggapi, terkait perkara Pidana Umum (Pidum) yang disampaikan oleh LASKSS dirinya sudah menanyakan kepada Jaksa yang bersangkutan.

Menyangkut perkara Ir. Eddy Ganefo dalam pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan, menurut keterangan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) memang perkara ini belum di P21 kan, dikarenakan saat ini Ir. Eddy Ganefo sedang mengajukan perkara gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA  UIN dan The Wijaya Institute Gelar Pelatihan Jurnalisme Budaya

” Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), karena ini terkait utang piutang, dan ini perkara perdata, maka kita menunggu perkara ini dulu disidangkan,” kata Dian Marvita.

” Kalau sudah ada penetapan dan keputusan dari pengadilan, dalam perkara perdata tersebut mungkin baru bisa kita menjawab dalam mengeluarkan P21 nya”, tandas Dian Marvita tutup pembicaraan.

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru