Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda (ketiga dari kiri), bersama Sekda Sumsel Edward Candra (kelima dari kanan), perwakilan OJK, dan komunitas disabilitas dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perbankan Aksesibel di Palembang (22/4). Bank Sumsel Babel berkomitmen mewujudkan inklusi keuangan yang ramah dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. (Foto: Dok/OJK Sumsel)

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda (ketiga dari kiri), bersama Sekda Sumsel Edward Candra (kelima dari kanan), perwakilan OJK, dan komunitas disabilitas dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perbankan Aksesibel di Palembang (22/4). Bank Sumsel Babel berkomitmen mewujudkan inklusi keuangan yang ramah dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. (Foto: Dok/OJK Sumsel)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Akses keuangan bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan hak asasi yang harus dirasakan setiap warga negara tanpa terkecuali. Menjawab tantangan tersebut, Bank Sumsel Babel (BSB) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov Sumsel meluncurkan inisiatif progresif: Layanan Kantor Perbankan yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas.

Bertempat di Kantor Cabang BSB Jakabaring, Rabu (22/4/2026), perhelatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah pernyataan sikap bahwa dunia perbankan Sumatera Selatan tengah bertransformasi menjadi ekosistem yang lebih manusiawi dan inklusif.

Lebih dari Sekadar Fasilitas Fisik

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan bahwa inklusi keuangan sejati lahir dari perubahan paradigma. “Setiap nasabah berhak mendapatkan pengalaman layanan yang setara dan bermartabat. Kami tidak hanya bicara soal gedung, tapi soal empati dan kapasitas SDM yang responsif terhadap kebutuhan khusus,” tegasnya.

BACA JUGA  Wakapolda Sumsel Ikuti Syukuran Hari Jadi Polwan RI Ke-75 Tahun 2023 Secara Hybrid

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari UU No. 8 Tahun 2016 dan POJK No. 22 Tahun 2023. BSB kini mengadopsi standar yang lebih tinggi, mulai dari infrastruktur fisik hingga digital, memastikan penyandang disabilitas tidak lagi merasa “terasing” di dalam bank.

Pedoman SETARA: Keadilan dalam Transaksi

Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK OJK Sumsel, Tito Adji Siswantoro, menyoroti pentingnya pedoman SETARA (Sarana Ekonomi Tangguh dan Ramah). OJK mendorong seluruh lembaga jasa keuangan untuk meruntuhkan hambatan administratif, seperti mempermudah alternatif pengganti tanda tangan bagi nasabah tertentu.

Dalam sesi showcasing, nasabah disabilitas menunjukkan kemudahan mengakses ATM bagi tunanetra hingga jalur prioritas tanpa antre. Testimoni positif dari komunitas disabilitas menjadi bukti bahwa hambatan yang selama ini dirasakan mulai terkikis oleh inovasi layanan BSB.

BACA JUGA  Motor Seorang Guru PPPK SMP Negeri 30 Palembang Raib Hilang di Halaman Parkiran

Sinergi untuk Ekonomi Merata

Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi ini. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah hanya bisa dikatakan sukses jika buahnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Sinergi pemerintah, regulator, dan industri perbankan adalah fondasi utama. Jika akses keuangan terbuka lebar, kemandirian ekonomi penyandang disabilitas pun akan meningkat,” ujar Edward.

Dengan langkah berani ini, Bank Sumsel Babel tidak hanya memperkuat posisinya sebagai motor ekonomi daerah, tetapi juga sebagai institusi perbankan yang memiliki “hati” bagi seluruh nasabahnya.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru