Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel

Selasa, 21 April 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | tintamerah.co -, Komitmen pemberantasan praktik ilegal di balik jeruji besi kian dipertegas. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, secara resmi mengikuti Ikrar Bersama dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait aksi “Bersih dari Narkoba, Handphone, dan Pungli” (Halinar).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Minggu (20/4/2026) ini, menjadi tonggak krusial dalam mempererat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Pukulan Telak bagi Pelanggar Aturan

Dalam pernyataan tegasnya, Muhammad Rolan menekankan bahwa Rutan Kelas I Palembang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, penggunaan alat komunikasi ilegal, maupun praktik pungutan liar yang merusak integritas institusi.
“Kami tidak main-main. Penandatanganan PKS ini adalah bukti otentik bahwa Rutan Palembang siap mendukung penuh kebijakan pusat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. Ini adalah mandat yang harus dijalankan tanpa pengecualian,” tegas Rolan.
Sinergi Lintas Instansi

Agenda ini bukan sekadar seremoni. Kerja sama dengan BNN Sumsel dirancang untuk memperkuat pengawasan, deteksi dini, dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
Tak hanya dihadiri secara langsung, jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Palembang juga mengikuti jalannya ikrar secara virtual melalui Zoom Meeting. Keterlibatan seluruh elemen pimpinan ini memastikan bahwa komitmen “Zero Halinar” meresap hingga ke tingkat teknis operasional.
Wujudkan Integritas Harga Mati

Prosesi pembacaan ikrar dan penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi katalisator bagi transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih berintegritas.
Dengan penguatan sinergi aparat penegak hukum, Rutan Kelas I Palembang optimistis mampu menutup celah penyalahgunaan wewenang dan penyelundupan alat komunikasi yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
Melalui langkah nyata ini, Rutan Kelas I Palembang mengirimkan pesan jelas: integritas adalah harga mati, dan segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: yulie | Editor: efran

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru