Bengkulu Utara | Tintamerah.co.id – Dalam meningkatkan kualitas penatausahaan pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tahun anggaran 2023 dan di penghujung Tahun Anggaran berjalan 2023.
“Kemudian melalui berbagai proses. Kepala BKAD BU melalui Rodi Darmadi Kabid Perbendaharaan mengatakan diantaranya mulai dari proses UP (Uang Persediaan) yang dilakukan hanya sekali diawal tahun, dan dilanjutkan dengan GU yang dilakukan secara berkelanjutan sehingga diakhir tahun ditutup dengan GU Nihil.
Adapun untuk pengajuan GU Nihil yang diajukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara paling lambat tanggal 28 Desember, sampai Kabid BKAD BU,” pada Selasa (5/12/2023).
Akan tetapi sebelum mengajukan GU NIHIL setiap bendahara pengeluaran OPD tetap melaksanakan rekon terlebih dahulu ke Bidang Akuntansi guna menyandingkan angka yang ada dipembukan Bidang Akuntansi, sehingga tidak ada lagi kas dibendahara pengeluaran yang disetor pada bulan Januari tahun berikutnya.
Kemudian juga, pada laporan keuangan LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, tidak lagi terdapat Kas dibendahara pengeluaran, jelasnya.
Masih disampaikan Rodi Darmadi, setelah terdapat kesamaan nilainya baru bendahara pengeluaran OPD menyetor uang sisa antara besaran UP dengan jumlah SPJ terakhir. Lanjut, setelah pelaksanaan rekon selesai dan setoran sisa UP pun sudah disetor ke Kasda maka selanjutnya bendahara OPD dapat menerbitkan SPM GU Nihil. Tutup Kabid. (Yapp)















