PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Sabtu, 4 April 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan truk batubara PT BSE (Index 28) terpantau masih menguasai jalan umum Simpang Raja-Camp Topo, PALI, Jumat malam (3/4/2026). Padahal, Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11/004/2025 tegas melarang aktivitas ini sejak 1 Januari 2026 demi keselamatan warga. (Foto: Dok/tintamerah)

Deretan truk batubara PT BSE (Index 28) terpantau masih menguasai jalan umum Simpang Raja-Camp Topo, PALI, Jumat malam (3/4/2026). Padahal, Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11/004/2025 tegas melarang aktivitas ini sejak 1 Januari 2026 demi keselamatan warga. (Foto: Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Martabat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berada di titik nadir. Saat instruksi tertinggi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Instruksi No. 500.11/004/2025 dengan tegas mengharamkan truk batubara melintas di jalan umum per 1 Januari 2026, di PALI aturan itu tak lebih dari sekadar “sampah” yang diinjak-injak oleh ban raksasa armada PT BSE.

Melihat fenomena “pembangkangan” berjamaah ini, parlemen PALI akhirnya meledak. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, melontarkan serangan verbal yang menghujam langsung ke jantung Dinas Perhubungan (Dishub) PALI.

“Kami minta Dinas Perhubungan harus berani tegas! Tertibkan mobil angkutan tambang batubara yang nakal itu… TANPA PANDANG BULU!” tegas Ubaidillah saat dihubungi tintamerah.co, Sabtu (4/4/2026).

Dishub Mandul atau Sengaja “Memandulkan Diri”?

Serangan Ketua DPRD ini bukan tanpa alasan. Fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang memuakkan: puluhan truk “Index 28” milik PT BSE masih pongah menguasai jalur Simpang Raja-Camp Topo pada Jumat malam (03/04/2026). Mereka melenggang seolah jalan raya tersebut adalah milik nenek moyang mereka, sementara rakyat kecil harus bertaruh nyawa di tengah kemacetan dan kepulan debu.

BACA JUGA  Sejumlah Pelajar Di UPT SMPN 5 Satu Atap Belum Bisa Baca, Potret Buram Pendidikan di Tubaba

Sikap “lembek” Dishub PALI yang berdalih menunggu “dispensasi” adalah tamparan keras bagi logika publik. Pertanyaannya: Siapa yang sebenarnya memerintah di PALI? Gubernur atau Pengusaha Batubara?

Parlemen PALI Pasang Badan: Panggil Paksa!

Menjawab keresahan rakyat yang merasa “dijual” oleh oknum pejabat, parlemen PALI memastikan akan segera menyeret pihak Dishub dan manajemen perusahaan ke meja sidang.

“Kami tidak akan main-main. Kami cukup panggil dinas terkait yang berhubungan dengan perusahaan itu. Parlemen akan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara yang paling keras!” tegas Ubaidillah.

Langkah ini mempertegas investigasi berani tintamerah.co sebelumnya: “OPINI: PALI ‘Dijual’ ke Pengusaha Batubara? Aturan Gubernur Jadi Sampah, Dishub Mandul!”. Publik kini mencium aroma busuk; jika Dishub tetap bungkam dan membiarkan truk-truk itu melintas, maka dugaan bahwa mereka telah beralih fungsi menjadi “bodyguard” korporasi semakin tak terbantahkan.

Rakyat Bukan Keset, Jalan Bukan Milik Cukong!

BACA JUGA  Kajati Lampung Buka Sosialisasi Jaksa Garda Desa

Ubaidillah mengingatkan bahwa setiap jengkal aspal di PALI dibayar dengan pajak rakyat, bukan dari kantong pribadi pemilik tambang. Jika pemerintah daerah terus membiarkan PT BSE “meludahi” aturan Gubernur, maka kredibilitas Pemkab PALI sudah habis.

“Jangan paksa rakyat untuk bertindak sendiri di jalanan karena aparatnya mandul. Dishub harus punya taring, jangan cuma garang sama kendaraan kecil tapi ciut dan ‘bisu’ di hadapan truk batubara!” pungkasnya.

Akankah pemanggilan oleh DPRD ini berakhir dengan tindakan nyata—yakni PENGHENTIAN TOTAL aktivitas angkutan batubara di jalan umum—atau hanya akan menjadi drama politik belaka? Rakyat PALI sedang mencatat siapa yang berkhianat dan siapa yang berani membela.

Upaya Konfirmasi!

Redaksi tintamerah.co secara resmi telah melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi kepada manajemen serta Public Relations PT Bumi Sawindo Energi (BSE) pada Sabtu (4/4/2026). Surat bernomor 047/TM/IV/2026 tersebut sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Langkah ini diambil guna meminta penjelasan transparan terkait masih beroperasinya puluhan armada batubara Index 28 milik perusahaan di jalur Simpang Raja-Camp Topo, Kabupaten PALI, pada Jumat malam (3/4/2026). Padahal, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara telah dilarang keras sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Dayah Mengadakan Pembinaan dan Pelatihan Exstrakulikuler Santri Qira"atil Kutup 2023

Dalam surat tersebut, Redaksi mengajukan tujuh poin pertanyaan krusial (striking questions), mulai dari dasar hukum operasional perusahaan, tanggung jawab atas kemacetan jalan, hingga isu adanya upaya “surat dispensasi” yang sempat mencuat. Upaya konfirmasi ini dilakukan demi tercapainya pemberitaan yang berimbang (Cover Both Sides) agar publik mendapatkan informasi yang objektif.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BSE belum memberikan jawaban atau pernyataan resmi terkait poin-poin konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi, baik melalui pertemuan tatap muka maupun jawaban tertulis, demi menciptakan iklim komunikasi yang kondusif dengan masyarakat PALI.

 

 

Penulis: Efran Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru