PALI | tintamerah.co -, Integritas sistem birokrasi dan transparansi di institusi pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali diuji. Praktik pelanggaran hukum yang gamblang diduga sengaja dibiarkan tumbuh subur di lingkungan SMK Negeri 2 Penukal. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Elika Suseni, diketahui sukses melenggang tanpa hambatan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Itam sejak tahun 2022 hingga 2026 ini, tanpa ada tindakan korektif nyata dari otoritas sekolah.
Saat dikonfirmasi langsung tintamerah.co pada Rabu (13/5/2026), Elika Suseni memilih membentengi diri dengan aksi bungkam ketimbang memberikan klarifikasi publik. Alih-alih menunjukkan pertanggungjawaban moral sebagai abdi negara, ia justru berlindung di balik kuasa hukumnya.
“Saya sudah punya penasihat hukum pribadi. Silakan hubungi mereka jika ingin keterangan lebih lanjut,” ketusnya sembari menghindari cecaran pertanyaan wartawan terkait etika ganda profesinya.
Pembiaran Sistemik Kepala Sekolah
Ironisnya, pembiaran sistemik ini diamini langsung oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Penukal, Mutril Gandi, SH., M.Pd. Saat dikonfirmasi, Mutril secara mengejutkan mengakui telah mengetahui skandal rangkap jabatan ini sejak awal. Ia berkilah bahwa Elika sudah menjadi anggota BPD sebelum dinyatakan lolos sebagai P3K.
Namun, fakta bahwa pembiaran tersebut berlangsung selama empat tahun penuh tanpa sanksi apa pun memicu tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan internal sekolah. Hingga detik ini, sang Kepala Sekolah mengakui belum mengambil tindakan disiplin atau langkah administratif apa pun.
“Saya mengetahui benar hal itu. Ia sudah menjabat sebagai anggota BPD sebelum menjadi P3K, dan hal itu berlangsung selama 4 tahun ini,” ujar Mutril Gandi tanpa beban, seolah mempertegas potret lemahnya penegakan regulasi di instansi yang dipimpinnya.
“Silakan Coba Saja” — Tantangan Oknum Guru Melawan Aturan
Kondisi di lapangan kian memanas setelah dua anggota BPD Desa Air Itam angkat bicara. Mereka membenarkan bahwa Elika aktif menerima hak finansial dan menjalankan wewenang dari dua mata anggaran negara yang berbeda (Double Dipping).
Upaya persuasif internal seolah mental. Beberapa kali diingatkan oleh sesama rekan BPD untuk memilih salah satu jabatan demi mematuhi aturan baku SK P3K, Elika justru melontarkan kalimat menantang yang mencederai etika seorang pendidik.
“Siapapun yang bisa membuat saya berhenti, silakan mencoba,” tantang Elika, sebagaimana ditirukan oleh salah satu rekan sejawatnya di BPD yang merasa gerah dengan keangkuhan sang oknum.
Menabrak Tembok Regulasi: Landasan Hukum yang Dikangkangi
Tindakan mempertahankan dua jabatan struktural-fungsional ini secara telak menabrak rentetan payung hukum tertinggi yang mengatur tata kelola ASN dan pemerintahan desa:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Secara mutlak melarang seluruh ASN, termasuk pegawai P3K, terlibat dalam rangkap jabatan yang memicu konflik kepentingan serta mendegradasi mutu kinerja pelayanan publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K: Menegaskan kewajiban P3K untuk mencurahkan waktu dan kinerjanya secara penuh pada komitmen perjanjian kerja tunggal dan dilarang keras menguras energi negara pada jabatan sekunder lainnya.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64): Menegaskan larangan keras bagi anggota BPD berasal dari unsur ASN aktif demi menjaga marwah netralitas, independensi lembaga, serta objektivitas fungsi pengawasan legislasi desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD (Pasal 26): Mengharamkan sinergi jabatan ganda antara ASN dan BPD guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan tumpang tindih anggaran.
Sanksi tegas kini membayangi Elika Suseni, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atas status P3K-nya, hingga pembatalan demi hukum (cacat yuridis) atas keanggotaannya di BPD Air Itam.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Kabupaten PALI untuk segera turun tangan memotong mata rantai kesewenang-wenangan ini, demi mengembalikan marwah institusi pendidikan dari preseden buruk pembiaran pelanggaran hukum.
Penulis: Alber Irawan | Editor: Efran















