PALEMBANG | tintamerah.co -, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bergerak taktis memburu pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Gandus. Langkah cepat ini merupakan instruksi langsung guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan sinyal keras bahwa Bumi Sriwijaya bukanlah tempat yang aman bagi predator seksual.
Peristiwa memilukan ini menimpa Z (16), seorang remaja yang diduga dipaksa melayani nafsu bejat terlapor berinisial R. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kronologi: Ancaman di Tengah Malam
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/1181/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang, kejadian bermula saat korban berada di luar rumah dan diantarkan oleh seorang saksi ke lokasi terlapor. Begitu situasi sepi dan saksi pergi, terlapor R diduga melancarkan aksi bejatnya dengan menggunakan ancaman dan pemaksaan.
Orang tua sambung korban, YV (34), yang tak terima atas perlakuan tersebut, resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum pada Selasa (14/4/2026).
Penanganan Humanis, Buru Pelaku Hingga Tertangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelaku berkeliaran lama. Saat ini, Unit Ranmor Satreskrim tengah melakukan pengejaran intensif di lapangan.
“Kami mengedepankan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Pendampingan psikologis telah kami lakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga, sementara tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terlapor,” tegas AKBP Musa.
Komitmen Polda Sumsel: Zero Tolerance
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius. Kepolisian berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan dan berorientasi pada pemulihan trauma korban.
Poin Utama Penanganan Kasus:
- Pengejaran Intensif: Unit Ranmor dikerahkan untuk menangkap terlapor R.
- Pemulihan Trauma: Melibatkan tenaga ahli psikologi untuk mendampingi korban Z.
- Transparansi Hukum: Penyidikan dipastikan berjalan profesional sesuai UU Perlindungan Anak.
Imbauan Kepolisian
Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk tidak abai terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera lapor melalui:
- Layanan Call Center 110 (24 Jam & Bebas Pulsa)
- Kantor Polisi Terdekat
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegak lurus,” pungkas Kombes Pol Nandang.
Laporan: yulie | Editor: efran















