Fase Kepulangan, Jemaah agar Patuhi Larangan Bagasi dan Kabin Pesawat

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tintamerah.co.id — Setelah seluruh rangkaian puncak haji selesai, jemaah haji Indonesia gelombang pertama tiba di Tanah Suci bersiap untuk kembali ke Tanah Air. Sebelum kembali ke Tanah Air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jemaah.

“Ada enam kloter jemaah, yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05 yang telah dilakukan penimbangan sebelum puncak haji, enam kloter tersebut akan pulang perdana ke Tanah Air usai puncak haji,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (21/06/2024).

Ia mengatakan, PPIH telah merilis ketentuan bahwa koper bagasi jemaah beratnya maksimal 32 kg. koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara.

BACA JUGA  Satgas Yonif 200/BN Berikan Pelayanan Kesehatan di Kampung Gimbis

“Selanjutnya, koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jemaah naik bus adalah tas kabin,” katanya.

Ia berpesan jemaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang dengan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.

“Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar dia.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.

“Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas dia.

BACA JUGA  Kegiatan TP PKK Kabupaten Aceh Timur Ikuti Pembinaan 10 Program Pokok PKK Locus Stanting

Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah.
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
3. Cairan, aerosol, gel;
4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
7. Benda yang dapat melukai;
8. Produk hewan (dairy);
9. Makanan berbau tajam, dan;
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.

BACA JUGA  Umat Konghucu Sumsel Apresiasi Sikap Toleransi Gubernur Sumsel

“Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” tandas dia.

“Karenanya, jemaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan tersebut, agar proses pemeriksaan dan kepulangan jemaah ke Tanah Air berjalan lancar,” sambungnya.

Bagi jemaah yang akan pulang pertama ke Tanah Air, ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan tubuhnya, mengindahkan imbauan petugas untuk makan tepat waktu, minum dan istirahat yang cukup.

“Lalu minum obat teratur sesuai anjuran dokter dan menjaga dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas pribadi lainnya,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.02 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 200 orang.

Humas

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan
Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat
Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini
Ledakan Ekonomi Malam Hari: Ratu Dewa & Herman Deru Sulap Jalan Atmo Jadi Pusat Magnet Wisata Baru!
Gerak Cepat! Polrestabes Palembang Buru Predator Anak di Gandus, Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi!
PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 09:49 WIB

Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat

Selasa, 21 April 2026 - 09:25 WIB

Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini

Berita Terbaru