Tingkatkan Kompetensi Prajurit, Pangkoarmada I Berikan Pengarahan Kepada Seluruh Personel Lanal Palembang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Tintamerah.co.id – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr., (Han)., M.Tr., Opsla., CHRMP, memberikan pengarahan kepada seluruh personel saat melaksanakan kunjungan kerja di Lanal Palembang, Sumatera Selatan (09/10/2024).

Kunjungan Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi di wilayah Lanal Palembang itu disambut Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan didampingi Palaksa Letkol Laut (P) Yusan Taufik beserta seluruh Perwira Staf Lanal Palembang.

Dalam kunjungannya, Pangkoarmada I bertatap muka dan memberikan pengarahan kepada prajurit TNI serta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pangkoarmada I mengatakan menjadi prajurit harus memiliki kompetensi sehingga dapat meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Kompetensi prajurit terbagi menjadi tiga bagian yaitu Skills meliputi latihan keterampilan individu, latihan keterampilan satuan, serta practice makes perfect, Knowladge meliputi pembelajaran dari ahli berpengalaman, open source, serta SUS, Attitude meliputi tingkat kepedulian prajurit, penampilan prajurit, etika, cara berbicara, gestur prajurit, dan menjaga kehormatan di muka umum,” kata Pangkoarmada I

BACA JUGA  Ketum Fauka Noor Farid Secara Langsung Resmikan Sekretariat DKD Garda Prabowo Sumsel

“Peningkatan kompetensi prajurit sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja,” tambahnya.

Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi menekankan kepada seluruh prajurit harus menjauhi Judi Online dan Pinjaman Online.

“Saya tekankan kepada seluruh prajurit untuk menjauhi judi online, terlebih banyak dampak yang disebabkan oleh judi online ini. Ekonomi keluarga berantakan, keharmonisan keluarga terganggu, hutang dimana-dimana, terjerat pinjaman online dan lainnya,” tegasnya.

Sesuai ST PANG TNI Nomor ST/395/2024 tanggal 10 Jun 2024 mengenai Judi Online. Judi Online suatu tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 JO Pasal 45 ayat 3 UU No 1 tahun 2024 tentang ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar. Serta menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana judi online baik melalui Hukum Disiplin (Kumplin) atau proses pidana.

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan
Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat
Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini
Ledakan Ekonomi Malam Hari: Ratu Dewa & Herman Deru Sulap Jalan Atmo Jadi Pusat Magnet Wisata Baru!
Gerak Cepat! Polrestabes Palembang Buru Predator Anak di Gandus, Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi!
PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 09:49 WIB

Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat

Selasa, 21 April 2026 - 09:25 WIB

Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini

Berita Terbaru