A2PMPL Ungkap Dugaan Maladministrasi dan Gratifikasi dalam Pembangunan PIM

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.id –Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan mafia perizinan terkait Maladministrasi pembangunan Palembang Indah Mall  dilingkungan Pemkot Palembang agar ditangkap dan adili.

Selain itu, A2PMPL mendesak DLHP Provinsi Sumsel untuk  menghentikan dan stop operasional pembangunan komplek Palembang Indah Mall (PIM) sebelum proses AMDAL nya selesai.

Koordinator Aksi A2PMPL, Syaid Fala Hanafi mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan terkait dugaan maladministrasi pada pembangunan di kota Palembang khususnya pada Palembang Indah Mall (PIM).

“Flashback ke belakang kami sudah melakukan aksi di depan gedung Palembang Indah Mall (PIM) dan juga kami melakukan aksi ke DLHP provinsi Sumsel. Kami mendapatkan kesimpulan terkait dokumen AMDAL dari pembangunan tersebut sedang berjalan,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (14/5/2025).

Namun, sambung Hanafi, pada faktanya pembangunan tersebut tetap berjalan. Walaupun dokumen AMDAL-nya belum terselesaikan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi A2PMPL.

“Hari ini kami telah melakukan aksi ke Kejati Sumsel untuk melakukan tindakan dan mengusut tuntas tentang dugaan gratifikasi di tubuh dilingkungan Pemerintahan kota Palembang dalam hal ini DPMPTSP dan OPD terkait. Sehingga terbitnya persetujuan pembangunan gedung dengan nomor SK /PBG/167111/13062023001 tanggal 13 juni 2023 atas nama PT Musi Lestari Indo Makmur. Kami mempertanyakan hari ini kenapa PBG itu dikeluarkan padahal AMDAL-nya belum terselesaikannya,” tegasnya.

BACA JUGA  Dengan Cara Diblender, BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kg Sabu

“Ini tentu menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik mafia perizinan di kota Palembang ini. Kasus sebelumnya yang sudah berjalan dalam hal pembangunan liar, dan sudah banyak contoh. Kami menurunkan tim dan diduga adanya maladministrasi,” tambah Hanafi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwasanya merujuk pada diktum ketiga angka 1 dan diktum enam keputusan Walikota Palembang nomor 44 tahun 2004 tentang kelayakan lingkungan kegiatan AMDAL RKL dan RPL PIM sebagaimana dimaksud diketahui PT Musi Lestari Indo Makmur selaku pemerkasa telah melakukan perubahan rencana usaha dan atau kegiatan sudah disepakati dalam dokumen AMDAL,  RKL dan RPL harus dilakukan revisi dan apabila terdapat perluasan pemindahan dan atau perubahan rencana kegiatan wajib dilakukan studi AMDAL yang baru. Ada poin tersebut sudah jelas bahwasanya tim melakukan perubahan dalam pembangunannya.

“Kami pertegas, dan kami meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dan menangkap mafia mafia perizinan  yang sudah melakukan praktik maladministrasi untuk pembangunan liar di kota Palembang,” tuturnya.

Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan aksi di Kejati Sumsel dan langsung membuat laporan.

“Kami sudah menyertakan dokumen lapdu  dan diterima bagian PTSP di Kejati Sumsel terkait Maladministrasi pembangunan di Palembang indah mall dan juga kami sudah menyertakan dokumen terlampir untuk pembuktian kami bahwasanya hari ini memang adanya dugaan-dugaan oknum mafia perizinan di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang,” paparnya.

BACA JUGA  Menggunakan Motor, Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Lapangan Urai Kemacetan di Banyuasin

Jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti Kejati Sumsel, Hanafi menegaskan, pihaknya aka melapor ke kejagung dan ke Jamwas.

“Kami sebagai social kontrol menduga ada mafia perizinan di OPD terkait di pemerintahan kota Palembang. Jika berkaca dari pembangunan liar yang banyak dilakukan di kota Palembang ini banyak menimbulkan polemik terkait adanya maladministrasi. Artinya dokumen dokumen yang di seharusnya dilengkapi secara mekanismenya dan sesuai regulasinya. Tapi hari ini itu tidak terpenuhi dan terbukti juga pada kasus Palembang Indah Mall ini mereka telah terbit persetujuan bangunan gedung atau PBG tapi belum menyelesaikan dokumen AMDAL-nya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, sambung Hanafi, pihaknya mendesak  DLHP Provinsi Sumsel untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian proses pembangunan dahulu sebelum dokumen AMDAL itu diterbitkan.

“Harapan kami untuk Walikota Palembang  bapak Ratu Dewa untuk segera melakukan upaya bersih-bersih di OPD- OPD terkait. Bukan hanya seperti OPD di dinas PUPR , bukan hanya di DLHK namun juga di sektor-sektor lain harus segera ditertibkan dan dibersihkan untuk menjaga citra dan marwah kota Palembang ini sesuai visi dan misi beliau Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Anggota A2PMPL, Muzaki menambahkan, hari ini pihaknya menyampaikan informasi penting terkait dugaan praktik gratifikasi dan kolusi, serta adanya mafia perizinan yang melibatkan oknum di lingkungan pemerintahan Kota Palembang.

BACA JUGA  4 Anggota DPRD Sumsel Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Muratara

“Sebagai bentuk komitmen kami ada transparansi dan akuntabilitas publik kami akan merinci terhadap kasus ini dan langkah-langkah yang diambil dalam proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami melihat bahwasanya dalam pembangunan di kawasan Palembang Indah Mall itu berjalan dan beroperasi tanpa ada izin yang jelas. Dikarenakan dokumen daripada AMDAL tersebut masih dalam proses,” katanya.

“Pihak manajemen PIM sendiri menyatakan bahwasanya dokumen AMDAL-nya masih dalam proses. Selain itu, DLHP provinsi Sumsel juga menyatakan dokumen AMDAL itu masih dalam proses,” tambahnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, sambung Muzaki, muncul kecurigaan terkait munculnya PBG tersebut.

“Kami meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dengan dugaan adanya gratifikasi dan kolusi yang terjadi di lingkungan pemerintahan kota Palembang dalam hal ini yaitu DPMPTSP Kota Palembang,” tandasnya.

Sementara itu, saat aksi demo A2PMPL di Kantor Kejati Sumsel, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terkait aksi damai A2PMPL karena ini Lapdunya baru, maka silahkan dimasukan ke PTSP.

“Karena prosedurnya seperti itu. Untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai disposisi pimpinan,” pungkasnya. (YL)

Berita Terkait

PMII Palembang Awards 2026: Kombes Pol Sonny Mahar Adityawan Dinobatkan Sebagai Pelopor Kepolisian Humanis
PALI BERDUKA: Kepala DPKKB Maryono Tutup Usia, Sosok Birokrat Ulung dan Perekat Harmoni Bumi Serepat Serasan
Camat Talang Ubi Dinilai Alergi Wartawan, Edo Saputra: Demokrasi Sehat Butuh Pemerintah Terbuka
Perkuat Sinergi, Rumah Singgah Aktivis Gelar Lomba Gaple Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Terjangkit ‘Virus’ Alergi Wartawan, Camat Talang Ubi Atmo Maryono Beraksi Bak Ninja Saat Dikonfirmasi
PALI Menuju Kejayaan Energi:Pemkab Dukung Penuh Survei Seismik 3D Bioni PT BGP Indonesia
Eksplorasi Migas di PALI: Pertamina EP dan BGP Indonesia Gelar Sosialisasi Survei Seismik 3D Peony, Libatkan Multi-Stakeholder
Puji UMKM PALI “Murah Tapi Branded”, Pengunjung Sunday Morning Desak Pembenahan Fasilitas Umum

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:25 WIB

PMII Palembang Awards 2026: Kombes Pol Sonny Mahar Adityawan Dinobatkan Sebagai Pelopor Kepolisian Humanis

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

PALI BERDUKA: Kepala DPKKB Maryono Tutup Usia, Sosok Birokrat Ulung dan Perekat Harmoni Bumi Serepat Serasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:52 WIB

Camat Talang Ubi Dinilai Alergi Wartawan, Edo Saputra: Demokrasi Sehat Butuh Pemerintah Terbuka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi, Rumah Singgah Aktivis Gelar Lomba Gaple Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 23:12 WIB

Terjangkit ‘Virus’ Alergi Wartawan, Camat Talang Ubi Atmo Maryono Beraksi Bak Ninja Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru