Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berangkat dengan Bus Pariwisata dan Koperasi Organda Menuju Kabupaten Banyuasin di KKN ke -82

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – 1975 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang diberangkatkan menuju tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-82 tujuan kabupaten Banyuasin.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat (Kapus) Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) LP2M Dr Kun Budianto, S.Ag, SH, M.Si mengungkapkan, 1975 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang diberangkatkan ke kabupaten Banyuasin di 9 kecamatan yang terdiri dari 125 desa.

“Pelaksanaan KKN tersebut berlangsung selama 40 hari terhitung hari ini hingga 24 Februari 2025,” ungkap Kun Budianto.

Ketika ditanya pungutan biaya untuk berangkat KKN, Kun Budianto mengatakan bahwa tidak dipungut biaya karena sudah termasuk didalam Uang Kuliah Tunggal (UKT).

BACA JUGA  Ulama, Suara Langit, dan Jeritan Rakyat PALI

“Kita melarang pungutan karena ini sifatnya sudah masuk dalam UKT. Untuk selebihnya kebutuhan sehari-hari mereka disana itu urusan mereka masing-masing,” jelas Kun Budianto.

Ketika ditanya jumlah armada bus yang memberangkatkan mahasiswa KKN tersebut berjumlah 65 bus. Dirinya juga menjelaskan bus yang mengangkut para mahasiswa tidak semuanya bus pariwisata melainkan terdapat beberapa bus koperasi Organda.

“Sesuai dengan kondisi keadaan dan anggaran jadi kita hanya menyesuaikan yang penting berjalan lancar,” pungkas Kun Budianto.

Sementara itu salah satu mahasiswa yang mengikuti KKN, Reva dari fakultas Tarbiyah mengatakan dirinya mengaku tidak dikenai biaya transportasi.

“Untuk keberangkatan, kita tidak dikenai biaya apa-apa, sedangan untuk fasilitas yang diberikan kepada kita hanya bus saja/makanan juga tidak ada,” katanya.

BACA JUGA  Hj. Makiani Digadang-gadang Berpeluang jadi PJ Walikota Palembang

Ketika ditanya untuk memilih bus pariwisata atau bus koperasi Organda, Reva lebih memilih bus pariwisata karena ada fasilitas AC.

“Kalaupun terpaksa harus naik bus koperasi Organda, ya apa boleh buat terima saja. Tidak sedikit juga mahasiswa yang berangkat berharap mendapatkan bus pariwisata untuk segi kenyamanan, sedangkan bus koperasi Organda sendiri tidak difasilitasi AC dan jika dilihat keadaannya sangat tidak nyaman,” ungkap Reva.

(HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru