DPP Gencar Indonesia Gelar Rapat Internal Evaluasi Kepengurusan

Jumat, 30 September 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Untuk meningkatkan kinerjanya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia menggelar rapat koordinasi serta perombakan kepengurusan yang berlangsung di Sekretariat Gencar Indonesia Jalan Mayor Salim Batubara Kebon Semai Palembang, Jum’at (30/09/2022).

Ketua Umum Gencar Indonesia Charma Afrianto, SE mengajak semua pengurus untuk memaksimalkan kinerja Gencar Indonesia menuju 2023-2024.

“Langkah awal Oktober ini kita akan menggelar Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gencar Kabupaten / Kota yakni Kota Palembang, Muara Enim dan OKI yang segera akan kita lantik. Saat ini baru ada 11 Kabupaten/Kota yang sudah ada SKnya,” tutur Charma.

Menurut Charma, ini sejalan dengan instruksi Ketua Dewan Penasehat Gencar, Herman Deru untuk merekrut anggota Gencar sebanyak-banyaknya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi Hulu Migas SKK Migas Selenggarakan Gathering 2023

“Instruksi Ketua Dewan Penasehat Herman
Deru yang menargetkan keanggotaan Gencar sebanyak 40.000 anggota di Sumatera Selatan akan segera tercapai,” jelas Charma usai rapat koordinasi pengurus Gencar.

Selain itu DPP Gencar Indonesia akan membentuk badan-badan yang nantinya mempunyai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) tersendiri.

“Ada beberapa badan yang sudah siap dibentuk yang nantinya akan sesegera mungkin dilantik pertama yakni DPP Srikandi Gencar Indonesia, DPP Badan Mahasiswa Gencar dan DPP Brigade Gencar Indonesia. Insya Allah 3 Badan Otonom (Banom) ini akan dilantik bersamaan dengan pelantikan DPC Gencar Kota Palembang pada 29 Oktober 2022 nanti,” lanjut Charma.

Selanjutnya di kepengurusan DPP Gencar ada perombakan posisi penting yang ditempati orang-orang yang berkompeten dibidangnya serta ada penambahan kepengurusan untuk memaksimalkan kinerja Gencar mendatang.

BACA JUGA  Optimalkan Pendapatan dan Peningkatan Pajak Kendaraan, Rakornas Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 Se-Sumsel Digelar

“Insya Allah 3 hari lagi rampung dan akan segera kita laporkan ke Kesbangpol Sumatera Selatan,” ucap Charma.

“Kami juga mengharapkan kepada Dewan Penasehat serta Dewan Pembina untuk terus berkontribusi demi kelangsungan pergerakan Gencar,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru