Komisi III DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Tak Berizin di Kebun Bunga

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.id, Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang perihal indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, Sekretaris Ruspanda Karibullah , Anggota Komisi III Andreas OP dan beberapa anggota Komisi III lainnya , serta beberapa OPD terkait dan penggiat lingkungan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.

“Tentunya dalam hal ini hari ini kita membahas bersama dengan beberapa pihak terkait yakni Sat Pol PL, PUPR, DLHK, PTSP terkait perizinannya,” ujarnya

 

Lebih lanjut Ruspanda menjelaskan, ada bangunan yang diindikasikan liar.

BACA JUGA  Bupati Ogan Ilir Panca WA Akan Naikan Gaji BPD, Ini Besarannya

“Karena bangunan ini sudah kita kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan belum sampai ke pihak-pihak tersebut,” tuturnya.

Oleh sebab itu, sambung Ruspanda, pihaknya meminta dinas terkait dalam hal ini Sat Pol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut. Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran dilakukan oleh Sat Pol PP.

“Monitoring dilakukan karena dapat laporan. Kalau tidak ada laporan nanti subjektif. Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti,” katanya.

Sat Pol PP, sambung Ruspanda, akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan yang mereka pegang SOP-nya apakah sanksi kedua atau sanksi ketiga itu ditunggu.

“Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan PBG maka akan ada set plain, ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan. Ini bukan perusahaan tapi personal. Ini izinnya tidak ada. Karena tidak ada izin maka melanggar semua aturan,” bebernya.

BACA JUGA  PT. Arenda Siap Bantu Pengusaha Pertanian dan Perkebunan dengan Menyediakan Pupuk Berkualitas

“Kita menghimbau dinas terkait di Kota Palembang untuk sepenuhnya bekerja dan kita ingin kerja lebih baik kedepannya. Seharusnya eksekutif sudah bertindak karena ini sudah dari bulan 2 kemarin. Tadi kita sudah ngobrol bareng untuk penegasan kepada pihak dinas terkait dan kita minta Walikota untuk menertibkan, serta OPD ini untuk lebih baik lagi, dan bekerja lebih baik lagi,” paparnya.

Ketika ditanya awak media terkait akibat kalau bangunan tidak ada izin, Ruspanda menerangkan, kalau tidak melakukan penertiban dalam proses pembuatan izin, pihaknya khawatir tempat lain juga akan terulang kembali.

“Kita memberikan evaluasi supaya kedepannya lebih baik. Kita menindak ini supaya masyarakat lebih memahami terkait dengan aturan yang ada di kota Palembang ini,”tandasnya.

BACA JUGA  Safari Ramadhan Cara Bupati Dan Wabup Banyuasin Sapa Warganya di Desa Sri Kembang

Forum Pemerhati Lingkungan Hidup, Ki Musmulyono, SP menuturkan, telah ditemukan ada pembangunan ruko 5 pintu. Kami mengapresiasi Komisi 3 untuk bergerak cepat terkait pemanggilan beberapa dinas ini yang sudah dilayangkan pada 22 Maret lalu.

“Komisi 3 merekomendasikan kepada Pemkot untuk segera menindaklanjutinya dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan juga belum memiliki izin sama sekali,” katanya.

“Forum pemerhati lingkungan hidup mendukung dan mendorong pemerintah untuk menegakkan Perda dan menindak tegas sama pihak perizinan,” pungkasnya. (YL)

Berita Terkait

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru
DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum
Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017
Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat
Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28
Fokus pada Kesiapsiagaan: Damkar PALI Hentikan Operasional Flying Fox demi Tanggulangi Kebakaran Pemukiman
PALI Dikepung Bara Kemarau: Damkar Siaga Penuh, Warga Diminta Jangan Jadi Penonton Bencana
Skandal “Jual Beli” Izin Pabrik Sawit Di PALI Terbongkar, Darmadi Suhaimi: PT Aburahmi Adalah Korban, Saya Akan Buka Siapa Aktornya!

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28

Berita Terbaru