Gadis Berboncengan Motor Ditabrak Damri, Satu Tewas

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id  – Dua pelajar SMA Bina Jaya (BJ) mengalami kecelakaan di Jl Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua pelajar yakni Bunga (16) pelajar SMA, warga Jl Aiptu A Wahab, Lr Putat 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring yang membawa sepeda motor meninggal dunia ditempat.

Sedangkan yang dibonceng yakni Tasya (16) warga Jl Aiptu A Wahab, Lr Putat 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring mengalami luka lecet tangan kanan, kiri dan lecet di dengkul kiri.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Laka Polrestabes Palembang Iptu Arsikakum membenarkan adanya laka lantas tersebut.

BACA JUGA  Realisasi Investasi Triwulan IV tahun 2022 Provinsi Sumsel Melebihi Target dari Pemerintah

“Awalnya kami melihat kedua pelajar berbonjengan membawa motor Matic J warna ping tidak terlihat plat melawan arus dari sebelah kanan dan ingin menyebrang ke sebelah kiri,” kata Arsikakum di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis 22 Desember 2022.

Lanjut Arsikakum, namun ada sebuah Bus Damri datang dan menabrak kedua pelajar yang mengendarai motor.

“Akibat kejadian ini, anggota kami yang lagi patroli langsung membawa kedua pelajar ini ke Rumah Sakit (RS) Umum Daerah Palembang Bari,” ujar Arsikakum.

Masih dikatakan, Arsikakum untuk sopir dan bus sudah diamankan anggotanya.

“Selain itu, untuk kasus ini kami masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Arsikakum.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru