Diduga ‘Zolimi’ Hak Rakyat, Kades Tempirai Disomasi YKBHN: Skandal Penolakan SKT di Tengah Proyek Cetak Sawah Rakyat!

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Tempirai, Suparin didampingi Ketua LSM LIDIK PALI, Dedi handayani saat memberikan keterangan di lahan miliknya yang tergusur program cetak sawah, Kamis (12/3/2026). (Dok/tintamerah)

Warga Desa Tempirai, Suparin didampingi Ketua LSM LIDIK PALI, Dedi handayani saat memberikan keterangan di lahan miliknya yang tergusur program cetak sawah, Kamis (12/3/2026). (Dok/tintamerah)

PALI | tintaemrah.co -, Upaya warga Desa Tempirai, Sdr. Suparin, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya berakhir buntu di meja Kepala Desa (Kades) Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tindakan Kades yang menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) memicu reaksi keras dari Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) yang kini resmi melayangkan somasi terbuka.

Skandal ini mencuat setelah Kades Tempirai, Muhammad Jonot, mengeluarkan surat penolakan nomor 140/38/DT/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Alih-alih memberikan pelayanan publik yang prima, Kades berdalih tidak dapat menandatangani berkas SKT karena lahan tersebut dianggap masuk dalam urusan program Cetak Sawah Rakyat (CSR).

Kronologi Pengabaian Hak: 41 Hari Tanpa Kepastian

Tim kuasa hukum Suparin dari YKBHN, yang dipimpin oleh Dr. Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn., CLA., menilai pelayanan publik di Desa Tempirai jauh dari kata profesional.

“Klien kami telah mengajukan permohonan sejak 22 Desember 2025. Namun, surat jawaban baru terbit pada 25 Februari 2026. Selama 41 hari kerja, hak warga negara diterlantarkan tanpa kejelasan. Ini adalah cerminan pelayanan publik yang tidak transparan dan tidak adil,” tegas tim hukum dalam surat somasinya yang diterima tintamerah.co Rabu (18/3/2026).

Padahal, secara administratif, tanah milik Suparin diklaim telah clear and clean. Enam orang pemilik lahan yang berbatasan langsung telah menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak ada sengketa perbatasan.

BACA JUGA  Hobi Musik Sejak Kecil, Rahmat Ayuda Telah Menciptakan 4 Lagu Album Asa Band PALI Sumsel

Dugaan Maladministrasi dan ‘Main Mata’ dengan Oknum

YKBHN membongkar adanya indikasi kuat maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Tempirai. Salah satu poin krusial yang disorot adalah keterlibatan Sdr. Penting Haryanto, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus aparat desa (Kaur Kesejahteraan).

Tanah milik Suparin diduga telah digusur secara sepihak untuk proyek Cetak Sawah Rakyat tanpa ijin pemiliknya. Berdasarkan Berita Acara Konfirmasi di Kantor Kecamatan Penukal Utara, Suparin menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui lahan kebun karet dan kayu meranti miliknya digarap untuk proyek tersebut.

“Aku tidak tahu kalau tanah itu tanah kuyung yang digusur oleh PCSR karena ini kesalahan Martosa (Babinsa TNI),” ujar Penting Haryanto sebagaimana dikutip dalam dokumen hukum, yang secara tersirat mengakui adanya penggusuran lahan milik Suparin.

Melanggar Konstitusi dan UU Administrasi Pemerintahan

Dalam telaah hukumnya, YKBHN menyatakan Kades Tempirai telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kades dianggap tidak melakukan cek lapangan dan klasifikasi terhadap saksi-saksi batas tanah sebelum mengeluarkan surat penolakan.

“Penolakan tersebut tanpa dasar hukum yang sah. Klien kami menguasai fisik tanah tersebut secara turun-temurun dari orang tuanya. Tindakan Kades yang menolak menerbitkan SKT adalah perbuatan melawan hukum (PMH),” tulis YKBHN dalam dokumen tersebut.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Hadiri Rapat Pembubaran Panitia HUT RI Ke 78 Tahun Tingkat Kecamatan

Deadline 5 Hari atau Jalur Hukum

YKBHN memberikan tenggat waktu selama 5 hari kerja bagi Kades Tempirai untuk merevisi surat keputusannya dan segera menerbitkan SKT yang dimohonkan. Jika somasi ini diabaikan, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik secara administrasi maupun pidana.

Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Bupati PALI, Kapolres PALI, dan Camat Penukal Utara untuk menjadi atensi serius pemerintah daerah.

Kades Tempirai Buka Suara: Tolak Tekanan Somasi

Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan miring terkait program cetak sawah di wilayahnya. Dengan nada tegas, ia menyatakan tidak akan tunduk pada tekanan pihak mana pun, termasuk somasi hukum, selama sengketa lahan belum menemui titik terang.

Sengketa Lahan Suparin: “Saya Bukan Pengadilan”

Terkait klaim warga bernama Suparin yang menyatakan lahan kebun karetnya diserobot oleh program cetak sawah, Muhammad Jonot menjelaskan bahwa secara historis lahan tersebut adalah rawa yang kemudian dinormalisasi. Meski Suparin mengklaim adanya kepemilikan adat dan keberadaan puluhan batang kayu meranti serta karet, Kades menegaskan belum ada pengakuan hak secara hukum yang sah di atas lahan tersebut.

“Kalau klaim, silakan saja. Tapi di lapangan, saat dicek, kayu meranti yang dimaksud tidak ada. Batang karet pun hanya beberapa di pinggiran. Masalahnya, lahan ini sedang dalam urusan (sengketa) dengan tim cetak sawah dan Gapoktan,” ujar Jonot saat dihubungi tintamerah.co, Rabu (18/3/2026).

BACA JUGA  Dirugikan PT Inti Agro Makmur, Warga Marga Mulia Sebut Pemerintah PALI Tak Tolong Rakyatnya

Ia menambahkan bahwa dirinya telah melakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil, sehingga persoalan tersebut kini dilimpahkan ke tingkat kecamatan.

Penolakan SKT dan Tantangan Terhadap Somasi YKBHN

Muhammad Jonot juga menanggapi dingin somasi yang dilayangkan oleh Yayasan Bantuan Hukum (YKBHN) terkait penolakan penandatanganan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan pihak Suparin. Ia dituduh melakukan pembiaran selama 41 hari.

“Saya jawab resmi melalui surat desa: saya tidak bisa menandatangani surat itu karena lahan masih dalam status sengketa sesuai laporan Pak Suparin sendiri. Bagaimana mungkin saya tanda tangan barang yang lagi dalam urusan? Apa hak saya?” tegasnya.

Terkait desakan revisi surat penolakan dalam waktu 5 hari, Jonot menyatakan tetap pada pendiriannya. “Saya tidak akan merevisi. Jika mereka ingin bawa ke pengadilan, saya siap dipanggil. Saya butuh kepastian hukum atau surat perdamaian dulu, baru saya berani tanda tangan.”

Sementara, tintamerah telah berusaha menyampaikan surat wawancara kepada Ketua Kelompok Tani Tempirai bersatu, Penting Haryanto, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni, Rabu (18/3/2026), mengenai sengketa lahan di cetak sawah Tempirai. Namun hingga berita ini diturunkan Penting Haryanto dan Ahmad Jhoni belum memberikan keterangan resminya mengenai persoalan tersebut.

 

Laporan: Efran

Berita Terkait

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:28 WIB

TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan

Berita Terbaru