OPINI: Akhir Era “Telepon Sakti” dan Gertakan Pidana di Bumi Serepat Serasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI; Sejumlah jurnalis di Kabupaten PALI menggelar konferensi pers terkait Putusan MK No. 192/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk restorative justice, sekaligus menolak segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. (Dok/tintamerah)

Ilustrasi foto AI; Sejumlah jurnalis di Kabupaten PALI menggelar konferensi pers terkait Putusan MK No. 192/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk restorative justice, sekaligus menolak segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. (Dok/tintamerah)

tintamerahNEWS -, Pesan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 192/PUU-XXIII/2025 sudah sangat terang benderang: Kemerdekaan pers bukan barang dagangan yang bisa ditukar dengan ancaman. Putusan yang mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk restorative justice ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng konstitusi yang melindungi hak publik untuk tahu.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, putusan ini mendarat di momen yang sangat krusial. Kita belum lupa bagaimana aroma arogansi kekuasaan sempat menyeruak lewat narasi ancaman pemenjaraan wartawan melalui koordinasi personal antar-pimpinan lembaga. Kini, cara-cara “telepon sakti” kepada Kapolres atau Kajari untuk membungkam berita kritis telah resmi menjadi tindakan yang melawan semangat konstitusi.

BACA JUGA  PT AWL Siap Ganti Rugi Kerusakan akibat Operasional Perusahaan

Kepada Pemerintah Kabupaten PALI: Berhentilah Alergi pada Kritik

Pejabat publik harus mulai membiasakan diri untuk menjawab data dengan data, bukan dengan laporan polisi. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak akurat, konstitusi sudah menyediakan jalannya: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Putusan MK ini adalah peringatan bagi Pemkab PALI bahwa jabatan publik hadir dengan konsekuensi pengawasan. Mematikan kritik melalui kriminalisasi hanya akan memperburuk indeks demokrasi di daerah kita. Pejabat yang bersih tidak perlu takut pada tinta wartawan; mereka hanya perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil memang untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok.

Kepada Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI: Tegakkan Marwah Putusan MK

BACA JUGA  Refleksi 13 Tahun PALI, Firdaus Hasbullah: Bukan Sekadar Angka, Tapi Perjalanan Menuju Kemandirian dan Keadilan

Kami menaruh harapan besar pada jajaran Polres dan Kejari PALI untuk tidak lagi menjadi alat tekan bagi kepentingan politik praktis. MK telah menetapkan bahwa laporan polisi bukan lagi pintu pertama.

Polisi di Bumi Serepat Serasan harus berani menolak laporan terkait produk jurnalistik sebelum ada penilaian resmi dari Dewan Pers. Menjalankan mandat ini adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum. Jangan sampai ada lagi energi aparat yang terbuang hanya untuk melayani “ketersinggungan” pejabat atas kritik yang sah secara jurnalistik.

Mandat Bagi Insan Pers: Profesional atau Mati

Di sisi lain, putusan ini adalah tantangan bagi kita semua di meja redaksi. MK hanya melindungi wartawan yang taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bekerja di perusahaan berbadan hukum, dan menjunjung tinggi fakta. Perlindungan hukum ini bukan “kartu sakti” untuk menulis tanpa etika atau melakukan pemerasan.

BACA JUGA  Polsek Penukal Abab Berikan Penyuluhan Dampak Bahaya Narkoba

Kebebasan yang diberikan oleh negara ini harus kita bayar dengan profesionalisme yang lebih tinggi. Mari kita jadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat kualitas investigasi dan akurasi, demi kemajuan Kabupaten PALI yang kita cintai.

Era intimidasi telah usai. Sekarang adalah era adu argumentasi dan data.

 

Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co

 

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru