tintamerahNEWS -, Pesan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 192/PUU-XXIII/2025 sudah sangat terang benderang: Kemerdekaan pers bukan barang dagangan yang bisa ditukar dengan ancaman. Putusan yang mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk restorative justice ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng konstitusi yang melindungi hak publik untuk tahu.
Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, putusan ini mendarat di momen yang sangat krusial. Kita belum lupa bagaimana aroma arogansi kekuasaan sempat menyeruak lewat narasi ancaman pemenjaraan wartawan melalui koordinasi personal antar-pimpinan lembaga. Kini, cara-cara “telepon sakti” kepada Kapolres atau Kajari untuk membungkam berita kritis telah resmi menjadi tindakan yang melawan semangat konstitusi.
Kepada Pemerintah Kabupaten PALI: Berhentilah Alergi pada Kritik
Pejabat publik harus mulai membiasakan diri untuk menjawab data dengan data, bukan dengan laporan polisi. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak akurat, konstitusi sudah menyediakan jalannya: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Putusan MK ini adalah peringatan bagi Pemkab PALI bahwa jabatan publik hadir dengan konsekuensi pengawasan. Mematikan kritik melalui kriminalisasi hanya akan memperburuk indeks demokrasi di daerah kita. Pejabat yang bersih tidak perlu takut pada tinta wartawan; mereka hanya perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil memang untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok.
Kepada Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI: Tegakkan Marwah Putusan MK
Kami menaruh harapan besar pada jajaran Polres dan Kejari PALI untuk tidak lagi menjadi alat tekan bagi kepentingan politik praktis. MK telah menetapkan bahwa laporan polisi bukan lagi pintu pertama.
Polisi di Bumi Serepat Serasan harus berani menolak laporan terkait produk jurnalistik sebelum ada penilaian resmi dari Dewan Pers. Menjalankan mandat ini adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum. Jangan sampai ada lagi energi aparat yang terbuang hanya untuk melayani “ketersinggungan” pejabat atas kritik yang sah secara jurnalistik.
Mandat Bagi Insan Pers: Profesional atau Mati
Di sisi lain, putusan ini adalah tantangan bagi kita semua di meja redaksi. MK hanya melindungi wartawan yang taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bekerja di perusahaan berbadan hukum, dan menjunjung tinggi fakta. Perlindungan hukum ini bukan “kartu sakti” untuk menulis tanpa etika atau melakukan pemerasan.
Kebebasan yang diberikan oleh negara ini harus kita bayar dengan profesionalisme yang lebih tinggi. Mari kita jadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat kualitas investigasi dan akurasi, demi kemajuan Kabupaten PALI yang kita cintai.
Era intimidasi telah usai. Sekarang adalah era adu argumentasi dan data.
Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co















