PALI | tintamerah.co -, Marwah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kini berada di titik nadir. Meski Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum telah berlaku efektif per 1 Januari, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Truk-truk raksasa milik PT BSE (Bumi Sekundang Enim Jaya) dilaporkan telah 7 hari berturut-turut “menggilas” aspal rakyat di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Menanggapi pelecehan terhadap aturan hukum ini, Ketua Komisi II DPRD PALI, Romi Suryadi, angkat bicara dengan nada tinggi dan mengecam keras pembiaran yang terjadi.
Aturan Gubernur Jadi “Sampah” di Tangan Pengusaha?
Romi Suryadi menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan manapun untuk melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Ia melihat adanya ketidakberdayaan atau bahkan “main mata” dari pihak terkait sehingga truk batu bara masih melenggang bebas.
“Sudah jelas Pergub itu berlaku per 1 Januari. Yang harus dijalankan adalah Pergub tersebut! Kecuali kalau Pak Gubernur mau revisi aturan itu untuk membolehkan mereka. Selama tidak ada revisi, tegakkan aturan! Jalan yang mereka lintasi itu statusnya jalan Provinsi, bukan jalan pribadi pengusaha,” tegas Romi dengan nada pedas, Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan ini menguatkan laporan investigasi sebelumnya dari tintamerah.co yang menyebut bahwa PALI seolah sedang “dijual” ke pengusaha batu bara, di mana wibawa aturan gubernur hanya dijadikan “keset kaki” oleh pihak PT BSE.
Dishub PALI Jangan Jadi “Pelayan Cukong”
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai “cuci tangan” dan membiarkan kemacetan serta kerusakan jalan menghantui warga. Romi mendesak Dishub untuk tidak bersikap lembek di hadapan kekuatan modal.
“Dishub harus tindak tegas! Jangan sampai ada kesan institusi negara kalah oleh perusahaan nakal. Kami di Komisi II akan segera berkomunikasi dengan Dishub Provinsi untuk mempertanyakan masalah ini. Jangan sampai Pergub-nya ada, tapi di lapangan aturan itu dianggap sampah oleh perusahaan yang tidak taat,” lanjutnya.
Darurat Wibawa di Bumi Serapat Serasan
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa armada PT BSE terus beroperasi meski gelombang protes dari masyarakat dan media terus mengalir. Hal ini memicu opini publik bahwa PALI sedang mengalami “Darurat Wibawa”.
Ketegasan Komisi II DPRD PALI ini menjadi sinyal keras bagi para “cukong” batu bara bahwa wakil rakyat tidak akan tinggal diam melihat infrastruktur yang dibangun dari pajak rakyat hancur demi keuntungan segelintir pengusaha.
Poin Utama Tuntutan Komisi II DPRD PALI:
- Hentikan Segera: PT BSE harus menghentikan pengangkutan batu bara melalui jalan umum sesuai mandat Pergub.
- Aksi Nyata Dishub: Dishub Provinsi dan Kabupaten harus melakukan pencegatan dan sanksi tegas, bukan sekadar imbauan.
- Panggil Pihak Terkait: Komisi II akan segera memanggil pihak-pihak berwenang untuk mempertanggungjawabkan pembiaran selama 7 hari terakhir.
“Rakyat menonton kita. Jika aturan gubernur saja bisa dikencingi oleh pengusaha, lantas kepada siapa lagi masyarakat harus berlindung?” tutup Romi dengan kalimat menohok.
Konfirmasi Redaksi
Demi keberimbangan informasi atas dugaan pelanggaran sistematis ini, tim Redaksi tintaterah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT BSE, Sabtu (4/4/2023). Redaksi berupaya menggali alasan di balik keberanian perusahaan ini terus melintasi jalan umum di tengah larangan keras Pergub, serta menanyakan komitmen mereka terhadap aturan hukum yang berlaku di Sumatera Selatan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSE belum memberikan jawaban resmi.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















