tintamerahNEWS -, Proyek Cetak Sawah Rakyat (PCSR) di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, PALI yang seharusnya menjadi simbol kemakmuran, kini justru menjelma menjadi monumen ketidakadilan bagi Suparin. Langkah hukum dan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Suparin bukan sekadar gertakan, melainkan perlawanan eksistensial seorang warga negara yang hak miliknya dirampas secara sepihak oleh arogansi kekuasaan. Berbekal Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Suparin berdiri tegak menantang praktik birokrasi yang dinilai zalim.
Mengapa Suparin Menggugat?
Alasan Suparin sangat fundamental dan berbasis fakta hukum yang kuat. Ia menuntut keadilan karena tanah yang menjadi sumber penghidupannya kini luluh lantak digusur proyek PCSR tanpa adanya penyelesaian hak yang manusiawi. Gugatan ini adalah respons atas “diamnya birokrasi” yang selama ini mengabaikan bukti kepemilikan sah keluarganya.
Suparin menuntut ganti rugi karena tanah tersebut adalah harta warisan yang telah dikelola secara turun-temurun, jauh sebelum proyek cetak sawah direncanakan. Baginya, hilangnya tanah seluas ±80.000 M² tersebut bukan hanya kerugian materi, melainkan penghapusan sejarah keluarga Saripudin Bin Umar dari tanah kelahirannya sendiri.
Bedah Tuntas Surat Pernyataan Ahli Waris: Bukti Sah di Mata Hukum
Dokumen tertanggal 16 Februari 2026 ini merupakan dokumen krusial yang merinci legalitas hak Suparin:
- Legitimasi Kolektif Delapan Ahli Waris: Delapan anak dari pasangan Saripudin Bin Umar dan Masnoni Binti Manjaye—termasuk Nuryati, Dr. Subiyanto (seorang Dosen), hingga Suban Sarino—secara resmi mengakui hak Suparin.
- Asal-Usul Tanah yang Jelas: Tanah tersebut diperoleh dari hibah warisan Umar Bin Ruib (Alm), yang bersumber dari warisan Ruib Bin Remajan (Alm).
- Hibah Lisan yang Diakui: Sebelum meninggal dunia, orang tua mereka telah menghibahkan tanah di areal Paye Tempirai tersebut secara lisan khusus kepada Suparin.
- Penguasaan Fisik Puluhan Tahun: Para ahli waris bersaksi bahwa sejak mereka belum berkeluarga, mereka telah aktif berladang dan menyadap karet di tanah seluas ±80.000 M² tersebut.
- Batas Wilayah Terperinci: Lahan tersebut memiliki batas yang jelas: sebelah Utara berbatasan dengan Batang hari Tempirai, Selatan dengan Kebun Ruslan Mansyur SE/Lan Saridin, Timur dengan Kebun Irwanto/H. Nasir, dan Barat dengan Kebun Taufan/Petir Rofa’al/Aswanto.
Skandal Cetak Sawah: Melawan Keangkuhan “Raja Kecil”
Upaya Suparin ini mempertegas laporan tintamerah.co mengenai dugaan skandal besar di balik PCSR Tempirai. Ketika Kepala Desa Muhammad Jonot dengan angkuh menantang hukum dengan kalimat “silakan lapor, saya tidak takut”, Suparin menjawabnya dengan bukti dokumen yang tak terbantahkan.
Laporan YKBHN ke Polres PALI mengenai dugaan penzaliman hak rakyat kini menemukan bukti penguat yang nyata melalui surat pernyataan ini. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap “mafia tanah” yang bersembunyi di balik tameng proyek pemerintah. Suparin tidak hanya meminta ganti rugi, ia sedang menuntut kembalinya martabat petani yang terinjak-injak oleh deru alat berat dan ketidapedulian pejabat.
Keadilan harus ditegakkan, atau “Cetak Sawah” ini hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai proyek yang dibangun di atas penderitaan rakyatnya sendiri.
Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co















