Menggugat “Cetak Sawah” di Atas Air Mata: Mengapa Suparin Berhak Melawan?

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparin (64), menunjukkan Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris tertanggal 16 Februari 2026 sebagai bukti sah kepemilikan tanah waris seluas ±80.000 M² di Paye Tempirai, PALI. Delapan ahli waris keluarga Saripudin Bin Umar resmi bersatu menggugat proyek Cetak Sawah Rakyat (PCSR) yang menyerobot lahan produktif mereka tanpa ganti rugi. Dokumen ini memperkuat laporan dugaan penzaliman oleh oknum birokrasi desa yang kini tengah bergulir di ranah hukum. (Foto: Dok/Pribadi)

Suparin (64), menunjukkan Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris tertanggal 16 Februari 2026 sebagai bukti sah kepemilikan tanah waris seluas ±80.000 M² di Paye Tempirai, PALI. Delapan ahli waris keluarga Saripudin Bin Umar resmi bersatu menggugat proyek Cetak Sawah Rakyat (PCSR) yang menyerobot lahan produktif mereka tanpa ganti rugi. Dokumen ini memperkuat laporan dugaan penzaliman oleh oknum birokrasi desa yang kini tengah bergulir di ranah hukum. (Foto: Dok/Pribadi)

tintamerahNEWS -, Proyek Cetak Sawah Rakyat (PCSR) di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, PALI yang seharusnya menjadi simbol kemakmuran, kini justru menjelma menjadi monumen ketidakadilan bagi Suparin. Langkah hukum dan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Suparin bukan sekadar gertakan, melainkan perlawanan eksistensial seorang warga negara yang hak miliknya dirampas secara sepihak oleh arogansi kekuasaan. Berbekal Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Suparin berdiri tegak menantang praktik birokrasi yang dinilai zalim.

Mengapa Suparin Menggugat?

Alasan Suparin sangat fundamental dan berbasis fakta hukum yang kuat. Ia menuntut keadilan karena tanah yang menjadi sumber penghidupannya kini luluh lantak digusur proyek PCSR tanpa adanya penyelesaian hak yang manusiawi. Gugatan ini adalah respons atas “diamnya birokrasi” yang selama ini mengabaikan bukti kepemilikan sah keluarganya.

BACA JUGA  Pasca Pengabdian, Ini ‘Gawe' Heri Amalindo!

Suparin menuntut ganti rugi karena tanah tersebut adalah harta warisan yang telah dikelola secara turun-temurun, jauh sebelum proyek cetak sawah direncanakan. Baginya, hilangnya tanah seluas ±80.000 M² tersebut bukan hanya kerugian materi, melainkan penghapusan sejarah keluarga Saripudin Bin Umar dari tanah kelahirannya sendiri.

Bedah Tuntas Surat Pernyataan Ahli Waris: Bukti Sah di Mata Hukum

Dokumen tertanggal 16 Februari 2026 ini merupakan dokumen krusial yang merinci legalitas hak Suparin:

  • Legitimasi Kolektif Delapan Ahli Waris: Delapan anak dari pasangan Saripudin Bin Umar dan Masnoni Binti Manjaye—termasuk Nuryati, Dr. Subiyanto (seorang Dosen), hingga Suban Sarino—secara resmi mengakui hak Suparin.
  • Asal-Usul Tanah yang Jelas: Tanah tersebut diperoleh dari hibah warisan Umar Bin Ruib (Alm), yang bersumber dari warisan Ruib Bin Remajan (Alm).
  • Hibah Lisan yang Diakui: Sebelum meninggal dunia, orang tua mereka telah menghibahkan tanah di areal Paye Tempirai tersebut secara lisan khusus kepada Suparin.
  • Penguasaan Fisik Puluhan Tahun: Para ahli waris bersaksi bahwa sejak mereka belum berkeluarga, mereka telah aktif berladang dan menyadap karet di tanah seluas ±80.000 M² tersebut.
  • Batas Wilayah Terperinci: Lahan tersebut memiliki batas yang jelas: sebelah Utara berbatasan dengan Batang hari Tempirai, Selatan dengan Kebun Ruslan Mansyur SE/Lan Saridin, Timur dengan Kebun Irwanto/H. Nasir, dan Barat dengan Kebun Taufan/Petir Rofa’al/Aswanto.
BACA JUGA  Kapolres PALI Hadiri Giat Pelantikan PPS Se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Skandal Cetak Sawah: Melawan Keangkuhan “Raja Kecil”

Upaya Suparin ini mempertegas laporan tintamerah.co mengenai dugaan skandal besar di balik PCSR Tempirai. Ketika Kepala Desa Muhammad Jonot dengan angkuh menantang hukum dengan kalimat “silakan lapor, saya tidak takut”, Suparin menjawabnya dengan bukti dokumen yang tak terbantahkan.

Laporan YKBHN ke Polres PALI mengenai dugaan penzaliman hak rakyat kini menemukan bukti penguat yang nyata melalui surat pernyataan ini. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap “mafia tanah” yang bersembunyi di balik tameng proyek pemerintah. Suparin tidak hanya meminta ganti rugi, ia sedang menuntut kembalinya martabat petani yang terinjak-injak oleh deru alat berat dan ketidapedulian pejabat.

BACA JUGA  DPRD PALI Gelar Paripurna Istimewah HUT Kabupaten PALI Ke – 8

Keadilan harus ditegakkan, atau “Cetak Sawah” ini hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai proyek yang dibangun di atas penderitaan rakyatnya sendiri.

 

Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Disbudpar PALI Bidik Pengurangan Pengangguran, SDM Lokal Wajib Jadi Pemain Utama Perhotelan Modern!
Disbudpar PALI Gandeng Poltekpar Palembang, Standarisasi Mutu Perhotelan dan Wisata Harga Mati!
Dobrak Sekat Investasi, Disbudpar PALI Bersiap Sulap Sektor Pariwisata dan Perhotelan Jadi Motor Baru Ekonomi Daerah
Wabup PALI Iwan Tuaji: Pancasila Jangan Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor dan Buku Sejarah!
Membumikan Pancasila di Bumi Serepat Serasan: Kaban Kesbangpol PALI Ajak ASN dan Pemuda Jadi Agen Perdamaian
Raih Gelar Magister Hukum di Tengah Kesibukan Wakil Rakyat, Muhammad Budi Hoiru Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi PALI
Hari Lahir Pancasila, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Generasi Muda: Rawat Nilai Kebangsaan, Jangan Hanya Jadi Slogan!
Jeritan Warga Ring 1 Diabaikan! APMAB Kutuk Sikap Eksklusif Pertamina Field Adera, Desak DPRD PALI Jangan Mandul!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Disbudpar PALI Bidik Pengurangan Pengangguran, SDM Lokal Wajib Jadi Pemain Utama Perhotelan Modern!

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Disbudpar PALI Gandeng Poltekpar Palembang, Standarisasi Mutu Perhotelan dan Wisata Harga Mati!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:49 WIB

Dobrak Sekat Investasi, Disbudpar PALI Bersiap Sulap Sektor Pariwisata dan Perhotelan Jadi Motor Baru Ekonomi Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

Wabup PALI Iwan Tuaji: Pancasila Jangan Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor dan Buku Sejarah!

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:54 WIB

Membumikan Pancasila di Bumi Serepat Serasan: Kaban Kesbangpol PALI Ajak ASN dan Pemuda Jadi Agen Perdamaian

Berita Terbaru