Skakmat! Kadis LH PALI Siapkan “Sanksi Maut” Jika PT SLR Terbukti Cemari Lahan Warga: Tak Ada Main Mata!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas LH PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi penentu nasib operasional PT Servo Lintas Raya (SLR). Jika terbukti melampaui baku mutu dan mencemari lahan warga, rekomendasi penutupan izin akan segera dilayangkan. (Foto: Dok/tintamerah)

Kepala Dinas LH PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi penentu nasib operasional PT Servo Lintas Raya (SLR). Jika terbukti melampaui baku mutu dan mencemari lahan warga, rekomendasi penutupan izin akan segera dilayangkan. (Foto: Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Aroma pencemaran lingkungan di area Stockpile M-36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR) bukan lagi sekadar isu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran baku mutu yang merugikan masyarakat.

Langkah ini menjadi jawaban menohok atas tudingan miring dari sejumlah pihak, termasuk Persatuan Gerakan Kebangsaan (PGK), yang sempat menyebut Inspeksi Mendadak (Sidak) Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, beberapa waktu lalu hanya sebatas formalitas belaka.

Bukti Laboratorium: “Senjata” Terakhir Pemerintah

Dinas LH PALI memastikan bahwa setiap tetes limbah yang dirilis ke sungai akan diuji secara ilmiah. Bakrin menekankan bahwa mekanisme penetralan lahan warga yang tercemar harus diawali dengan pembuktian laboratorium yang akurat.

“Ini soal tahapan. Jika rilis limbah ke sungai melewati ambang batas mutu, artinya mekanisme pengolahan limbah mereka (PT SLR) memang bobrok. Kami tidak bicara opini, kami bicara hasil labor sebagai bukti konkrit,” tegas Kadis LH PALI kepada tintamerah.co, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA  Polsek Penukal Abab Hadiri Giat Karnaval Dan Pawai Di Kecamatan Penukal

Ia juga menghimbau warga yang merasa lahannya terdampak untuk segera melapor. Tim ahli dan Sukofindo dijadwalkan turun ke lapangan untuk mengambil sampel guna memastikan apakah “Raport Merah” pengelolaan lingkungan PT SLR kali ini akan berujung pada rekomendasi penutupan operasional.

TJSL: Kewajiban, Bukan Sekadar Kedermawanan

Berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR) pada umumnya, Aryansyah menyoroti poin krusial mengenai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, perusahaan yang bergerak langsung di sektor sumber daya alam seperti PT SLR memiliki kewajiban mutlak untuk memulihkan dampak lingkungan yang mereka timbulkan.

“TGSL itu wajib bagi perusahaan sektor SDA. Begitu dampak lingkungan seperti pencemaran terbukti secara sah melalui hasil lab, perusahaan harus segera memberikan kompensasi dan pemulihan kepada masyarakat sekitar. Tidak ada tawar-menawar di sini,” jelasnya lugas.

BACA JUGA  Nikmati Serbuk Setan, AP Akhirnya Diringkus Polisi

Hubungan Panas: Dari Pajak Hingga Ancaman Penutupan

Ketegangan antara Pemkab PALI dan PT SLR memang sedang berada di titik didih. Sebelumnya, Bapenda PALI telah “menyemprot” perusahaan ini terkait urusan pajak yang dinilai merugikan daerah. Kini, bola panas ada di tangan Dinas LH.

Jika hasil uji laboratorium menunjukkan hasil yang fatal, rekomendasi penutupan izin operasional menjadi konsekuensi logis yang harus dihadapi PT SLR. Pemerintah Kabupaten PALI di bawah kepemimpinan Iwan Tuaji seolah ingin mengirimkan pesan kuat: Investasi silakan masuk, tapi jangan injak-injak hak lingkungan dan kesejahteraan rakyat PALI.

Poin-Poin Utama Tindakan DLH PALI:

  • Audit Investigasi: Menurunkan tim ahli dan lembaga independen (Sukofindo) untuk cek fisik di lapangan.
  • Uji Baku Mutu: Membuktikan secara ilmiah rilis limbah di sungai dan lahan warga.
  • Mediator TGSL: Menagih kewajiban perusahaan untuk ganti rugi jika pencemaran terbukti.
  • Rekomendasi Tegas: Siap merekomendasikan penutupan jika PT SLR tetap abai terhadap standar pengolahan limbah.
BACA JUGA  Kadin PUTR Temukan Pengerasan Jalan AMS Hanya 3 CM

Kini, publik menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Apakah PT SLR akan berbenah, atau justru sejarah akan mencatat penutupan stockpile terbesar di PALI ini demi menyelamatkan lingkungan?

Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’

Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.

 

Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co

 

Berita Terkait

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:28 WIB

TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan

Berita Terbaru