MUSI BANYUASIN | tintamerah.co -, Komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Kali ini, Tim gabungan Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
Dua orang tersangka berhasil diringkus dalam sebuah operasi penyergapan senyap pada Rabu malam (29/04/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah RA (32), seorang oknum mahasiswa, dan RS (33), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar yang kerap meresahkan masyarakat setempat.
Kronologi Penyergapan Senyap
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah memastikan informasi tersebut valid, tim langsung melakukan penyergapan. Kedua tersangka berhasil diamankan di dalam rumah kontrakan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Marlin dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Selasa (5/5/2026).
Cerdik Bersembunyi, Polisi Lebih Jeli
Meski para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di tempat tak terduga, kejelian polisi membuahkan hasil. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan total 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,35 gram.
Secara rinci, barang bukti ditemukan di dua titik berbeda di dalam kontrakan:
- 14 paket sabu disembunyikan di dalam wadah bekas permen yang diletakkan di atas kotak P3K ruang tamu.
- 10 paket sabu lainnya ditemukan tersimpan di dalam tas selempang hitam di atas kasur kamar tidur.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), timbangan digital yang menunjukkan angka 4,35 gram, serta ponsel milik tersangka.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Tegas Polri
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara yang berat atas permufakatan jahat peredaran narkoba.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayahnya. “Penangkapan ini adalah bukti sinergi kuat antara polisi dan warga. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya,” tegas Marlin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud perlindungan nyata Polri menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
“Polda Sumsel komitmen sikat habis narkoba tanpa kompromi. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor dan mengimbau untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya barang haram ini,” pungkas Kombes Pol Nandang.
Laporan: yulie | Editor: Efran















