PALI | tintamerah.co -, Benang kusut skandal proyek “ghaib” Jalan Simpang Tais akhirnya mulai terurai terang benderang. Setelah sempat menjadi polemik hangat akibat adanya alibi “miskomunikasi” dan saling tuding antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan UKPBJ/ULP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini angkat bicara dengan nada yang sangat serius.
Kepala Inspektorat Daerah PALI, Muhammad Anthoni, secara blak-blakan membenarkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta permainan dokumen administrasi yang tetap dipaksakan berjalan, meskipun status di sistem elektronik secara legalitas dinyatakan Gagal Tender.
Laporan investigasi mendalam dari tintamerah.co sebelumnya telah berulang kali menyoroti kejanggalan ini—mulai dari pembongkaran teka-teki proyek ghaib oleh Kepala Dinas PUTR Ristanto Wahyudi, alibi gagal tender, hingga aroma permainan di jantung UKPBJ PALI. Kini, seluruh temuan tersebut mendapatkan konfirmasi mengejutkan dari pihak auditor internal pemerintah.
Audit Khusus Pencegahan & Investigasi Turun Tangan
Menanggapi pertanyaan terkait fungsi pengawasan, Muhammad Anthoni mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima sinyal merah dari birokrasi lokal.
“Inspektorat telah menerima surat permintaan audit atas tender gagal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Terkait permintaan audit tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan Audit Khusus atas Pekerjaan Pengerasan Jalan Dusun 1 Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Tahun Anggaran 2025 oleh Bidang Pencegahan dan Investigasi,” tegas Anthoni menjawab surat wawancara tintamerah.co, Rabu (29/4/2026).
Ketika dikejar mengenai carut-marutnya sinkronisasi data serta tudingan “miskomunikasi” antara Dinas PUTR selaku pengguna anggaran dengan UKPBJ sebagai pelaksana lelang, Inspektorat menunjuk pada ketidakberesan sistem digital. Menurutnya, pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada paket proyek tersebut terbukti belum optimal.
APIP Akui Ada Abuse of Power & “Aktivitas Fisik Mendahului Lelang”
Hal yang paling mengejutkan sekaligus menjadi tamparan keras bagi integritas tata kelola pemerintahan di PALI adalah pengakuan Inspektorat mengenai manipulasi administrasi. Berdasarkan investigasi tintamerah.co, terdapat indikasi kuat bahwa dokumen terus diproses di belakang layar meski sistem mengunci status gagal lelang.
Saat ditanya apakah APIP menemukan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses administrasi ini, jawaban Kepala Inspektorat sangat singkat, padat, dan mengerikan:
“Ya.”
Lebih lanjut, mengenai maraknya aktivitas fisik di lapangan yang mendahului atau sama sekali tidak sesuai dengan prosedur lelang yang sah, Anthoni mengingatkan dengan keras bahwa seluruh tahapan wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
“Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa harus sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya,” cetusnya mengingatkan aturan main yang ditabrak para oknum.
Ironi APBD: Anggaran Sudah Terserap 95% di Proyek Bermasalah!
Publik tentu berharap Inspektorat bisa mengunci aliran dana agar uang rakyat tidak mengalir ke proyek yang cacat hukum. Namun, fakta di lapangan justru menyajikan ironi yang luar biasa matang. Realisasi pembayaran ternyata sudah hampir rampung di tengah status tender yang masih menjadi polemik.
“Dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan audit Pekerjaan Pengerasan Jalan Dusun 1 Desa Simpang Tais setelah realisasi pembayaran sudah dilakukan sebesar 95% dari nilai kontrak,” ungkap Anthoni, membeberkan fakta bahwa anggaran daerah telah terserap nyaris total pada proyek yang secara legalitas administrasi masih bolong.
Rekomendasi Sanksi Disiplin ASN ke Bupati PALI
Menutup keterangannya, Inspektorat menegaskan komitmennya bahwa kasus ini tidak boleh mencederai komitmen pembenahan infrastruktur di Bumi Serepat Serasan. Sebagai institusi pengawas yang bergerak di bawah koridor Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), tindakan tegas dipastikan akan diambil.
Oknum-oknum ASN, baik di lingkungan UKPBJ maupun Dinas PUTR yang terbukti bermain dengan “dokumen siluman” atau mengatur tender di luar koridor hukum, kini berada di ujung tanduk.
“Terkait oknum ASN yang terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, akan diberikan rekomendasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya. Inspektorat Daerah telah menyusun sejumlah rekomendasi perbaikan yang akan disampaikan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.”
Rekomendasi tersebut, lanjut Anthoni, mendesak optimalisasi pelaksanaan pengadaan melalui SPSE secara mutlak serta penjatuhan sanksi konkret. “Rekomendasi proses penjatuhan sanksi kepada oknum ASN yang terbukti bersalah agar dapat memberikan efek jera sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya tajam.
Kini, bola panas skandal Simpang Tais berada di meja Bupati PALI. Akankah sanksi disiplin tegas benar-benar dijatuhkan, ataukah permainan “dokumen siluman” ini akan menguap begitu saja? tintamerah.co akan terus mengawal jalannya penegakan aturan ini hingga tuntas.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















