PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons keresahan masyarakat yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia. Bupati PALI, Asgianto, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.
Pergub yang menjadi pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan akibat operasional perusahaan migas ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian dan lonjakan harga saat ini. Pasalnya, aturan tersebut telah berlaku selama sembilan tahun tanpa penyesuaian yang memadai.
Menjawab Keresahan Warga di Lapangan
Dalam surat bernomor 500.9.1/79/IV/SETDA/2026 tertanggal 7 Juli 2026, Bupati Asgianto menekankan bahwa Pergub 40/2017, yang mengatur pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan, sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Peraturan tersebut dinilai telah kedaluwarsa karena sudah berlaku lebih dari sembilan tahun tanpa penyesuaian yang memadai.
Bupati PALI secara spesifik mengusulkan revisi pada Pasal 2 ayat 7 terkait besaran tarif. Pemkab PALI mengusulkan agar:
- Tarif rintisan seismik disesuaikan menjadi Rp7.500 hingga Rp10.000 per meter panjang lintasan.
- Tarif lubang bor seismik ditetapkan pada kisaran Rp200.000 hingga Rp250.000 per titik.
Usulan ini lahir dari fakta bahwa telah terjadi inflasi dan lonjakan tingkat kemahalan yang signifikan sejak tahun 2017, sehingga tarif lama tidak lagi mencerminkan nilai ganti rugi yang adil bagi pemilik lahan.
Asgianto menegaskan bahwa inflasi dan kenaikan biaya hidup yang signifikan menjadi dasar utama usulan ini. “Besaran tarif lama sudah tidak mencerminkan nilai ekonomi saat ini, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” demikian inti pesan dalam surat tersebut.
Polemik di Tengah Sosialisasi
Desakan ini muncul tepat saat sosialisasi Survei Seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia sedang berlangsung. Masyarakat yang lahannya akan dilintasi atau digunakan untuk kegiatan eksplorasi secara masif menyampaikan aspirasi agar tarif ganti rugi ditinjau ulang sebelum kegiatan fisik dimulai.
Meski kewenangan penyusunan rancangan perubahan aturan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab PALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Sebelumnya, Pemkab PALI telah berupaya melakukan berbagai langkah diplomasi, termasuk melalui korespondensi resmi sejak tahun dua ribu dua puluh tiga hingga saat ini.
Rangkaian Perjuangan Menuju Keadilan Energi
Langkah konkret Bupati PALI ini merupakan kelanjutan dari narasi panjang perjuangan masyarakat PALI dalam merespons kehadiran kegiatan seismik di wilayah mereka. Sebagaimana yang telah diberitakan oleh tintamerah.co, kehadiran PT BGP Indonesia di Bumi Serepat Serasan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan mulai dari sosialisasi yang melibatkan multipihak guna mendukung kejayaan energi nasional hingga upaya memperkuat ketahanan energi.
Namun, di balik semangat mendukung proyek strategis nasional, muncul gejolak terkait keadilan nilai kompensasi. Polemik mengenai ketidakadilan tarif dalam Pergub lama ini sebelumnya telah mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen, termasuk desakan dari pihak legislatif yang menuntut pemerintah provinsi untuk segera bertindak nyata. Langkah Bupati PALI yang mendesak revisi aturan secara formal merupakan bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Upaya maksimal dari Asisten Tiga Setda PALI serta desakan tegas dari anggota DPRD PALI yang menuntut agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi, menjadi benang merah bahwa pemerintah daerah saat ini sedang berupaya keras memastikan bahwa setiap jengkal tanah masyarakat yang terdampak mendapatkan nilai ganti rugi yang layak, adil, dan relevan dengan zaman.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















