PALI | tintamerah.co — Iklim investasi di Bumi Serepat Serasan dicederai oleh ulah investor nakal. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, dengan tegas dan tanpa kompromi melancarkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Aburahmi. Pabrik kelapa sawit tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap!
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Firdaus Hasbullah kepada tintamerah.co pada Minggu (2/8/2026). Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam melihat hukum diinjak-injak oleh korporasi besar yang beroperasi secara semena-mena di tanah rakyat PALI.
“Negara Ini Negara Hukum! Siapapun Investornya, Wajib Tunduk pada Aturan!”
Dalam pernyataannya yang membahana, Firdaus menegaskan posisi DPRD PALI yang berlandaskan pada konstitusi dan undang-undang. Menurutnya, tidak ada ruang bagi investor manapun untuk kebal terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Atas nama salah satu unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. PALI, saya menyampaikan keprihatinan terkait adanya dugaan beroperasinya pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang disinyalir belum mengantongi izin lengkap, baik itu Amdal, Izin Lingkungan, maupun izin usaha lainnya,“ kecam Politisi Demokrat itu.
“Kami di DPRD memiliki 3 fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Dalam fungsi pengawasan ini, kami tidak bisa diam. Negara ini negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apapun modalnya, wajib tunduk pada aturan yang berlaku di Republik ini dan di daerah kita,“ tegas Firdaus Hasbullah menambahkan
Instruksi Keras ke Satpol PP: Segera Sidak dan Segel!
Tak hanya sekadar melayangkan protes verbal, Firdaus Hasbullah langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI untuk bergerak cepat menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Ia mendesak aparat penegak perda tidak ragu-ragu melakukan tindakan tegas di lapangan tanpa pandang bulu.
Ia meminta agar Satpol PP segera berkoordinasi lintas instansi, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur kesengajaan melanggar hukum pidana lingkungan.
“Oleh karena itu, saya meminta dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. PALI sebagai penegak Peraturan Daerah, untuk segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara, dan koordinasikan dengan DLH, DPMPTSP, serta APH jika terbukti melanggar,“ instruksi tegas Firdaus Hasbullah.
Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Merusak Lingkungan
DPRD PALI menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada investasi yang sehat, namun bersikap tegas menolak eksploitasi tanpa aturan. Kehadiran investor wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan malah membawa malapetaka kerusakan lingkungan bagi warga Talang Ubi.
“Kami di DPRD siap mendukung penuh. Karena kita tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat aturan, harus berpihak pada masyarakat, dan tidak merusak lingkungan,“ terang Firdaus Hasbullah.
Jangan Rusak Nama Baik PALI karena Satu Perusahaan Nakal!
Di akhir pernyataannya, Firdaus mengingatkan bahwa marwah dan citra iklim investasi di Kabupaten PALI tidak boleh dirusak oleh ulah segelintir korporasi yang mengabaikan prosedur hukum. Masyarakat Talang Ubi, tegas Firdaus, memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang untuk hidup secara sehat, aman, dan nyaman.
“Jangan sampai karena 1 perusahaan nakal, nama baik iklim investasi PALI jadi rusak. Masyarakat Talang Ubi berhak hidup sehat dan nyaman,“ pungkas Firdaus Hasbullah.
Konfirmasi Redaksi & Upaya Berimbang
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Humas PT Aburahmi, Leo, melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan suara maupun pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respons sama sekali.
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan media dalam mencari kebenaran serta menghadirkan informasi yang objektif, redaksi terus mengejar pernyataan resmi dari pihak perusahaan dengan melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi.
Redaksi tintamerah.co menegaskan bahwa apabila sambungan telepon tetap tidak direspon dan surat wawancara resmi tersebut diabaikan tanpa ada klarifikasi dari manajemen, tim redaksi akan segera mendatangi langsung kantor manajemen PT Aburahmi guna meminta keterangan resmi demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















