Banyuasin | Tintamerah.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara e-voting di Banyuasin kini kembali menuai masalah. Kali ini, dua calon Kepala Desa (Kades) Pematang Palas Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin melayangkan surat Penyanggahan.
Surat Penyanggahan tersebut telah dilayangkan ke Pihak Panitia Pilkades, BPD Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kominfo Banyuasin dan terakhir Polres Banyuasin.
Calon Kades nomor urut 2 Desa Pematang Palas, Puspa Sari mengatakan, keberatan dengan tindakan dari pihak panitia yang terkesan tidak transparan. Setelah selesai penghitungan, tidak diterangkan bahwasanya tidak dibuka kotak audit.
“Kita ada grup, semestinya panitia bisa share ke kami kalau sudah selesai, bisa dibuka atau tidak,” ujarnya Senin (22/11/2021), sekaligus mewakili calon Kades Choril.
Puspa menduga, panitia berpihak ke salah satu calon kandidat. “Untuk teknisi Pilkades harusnya dari pihak Kecamatan menegaskan bahwasanya tidak diperbolehkan tidur di kantor Pemerintah setempat dan pihak panitia. Ternyata ada yg tidur disitu, dari situ sudah tidak sinkron,” tegasnya.
Kemudian Alat e-voting 7 kali mengalami kendala seperti terjadi nge-lag pada layar komputer, photo calon kades yang ada pada layar kadang hanya muncul 1 orang atau 2 orang saja. Kemudian pelaksanaan Pilkades yang harusnya selesai jam 1 ternyata molor 3 jam.
“Kalau bisa kotak audit dibuka, Kami sangat keberatan dengan hal ini dan kami ingin transparansi. Kalau bisa ada pemilihan ulang, kalau ada temuan tidak transparansi akan kami lanjutkan ke jalur hukum,” jelasnya.
Sementara Pendamping Hukum (PH) calon Kades Pematang Palas, Nur Ahmat Susanto SH mengatakan harusnya pada Pilkades tersebut, perangkat e-voting dan tim teknis ketika turun dari Kabupaten menuju desa harusnya diamanakan secara ketat.
“Misalnya diamankan dari pihak kepolisian, hansib dan pihak kamtibmas. Bahkan Panitia saja tidak boleh terlibat,” katanya.
Kemudian terkait dengan alat e-voting dan perubahan jadwal pada Pilkades, Nur mengatakan harusnya dikonfirmasi terlebih dahulu dan ada berita acaranya. “Ternyata tidak ada konfirmasi, dan belum ada sampai sekarang. Secara hukum harus tertulis, tidak etis secara lisan,” tegasnya.
(Denny)















