Tanggapi Pernyataan Heri Amalindo soal ASN Main Proyek, Ketua IWO PALI Apresiasi Bupati PALI Berani Ungkap ke Publik

Sabtu, 1 Januari 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Ketua IWO PALI, Efran saat memberikan katerangannya di Ruang Kerjanya, Sabtu (01/01/22).
Sumber Foto: Tim IWO

Foto; Ketua IWO PALI, Efran saat memberikan katerangannya di Ruang Kerjanya, Sabtu (01/01/22). Sumber Foto: Tim IWO

PALI | Tintamerah.co.id -, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Efran memberikan tanggapannya soal Pernyataan Bupati PALI Ir.H. Heri Amalindo, MM. Dalam pernyataannya Heri Amalindo menyebut oknum ASN hinggah tenaga Honorer yang terlibat “bermain” proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) PALI.

Tanggapannya itu disampaikan Efran kepada tintamerah.co.id, di Ruang Kerjanya, pada Sabtu (01/01/22).

Ia sangat mengapresiasi sikap Bupati PALI yang berani mengungkap  perilaku tidak terpuji anak buahnya ke ruang publik.

Selain itu, dia mendukung penuh sikap tegas Bupati PALI yang akan menindak dan memberikan sanksi tegas hinggah pemecatan bagi oknum ASN dan Honorer yang terbukti ikut bermain proyek.

BACA JUGA  FH Angkat Bicara Soal Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

“Saya pikir inilah saat untuk Bupati PALI mengetahui siapa orang-orang yang benar loyal dan amanah terhadap tugas yang dimandatkannya,” kata Efran.

Menurutnya, Bupati harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengurai permasalahan ini.

Dikatakan Efran, ada dua persoalan krusial yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten PALI. Pertama oknum ASN bermain dalam lingkaran proyek APBD, dan yang kedua oknum Pejabat OPD yang memfasilitasi anggota keluarganya menguasai kue APBD setiap tahun anggaran.

“Dugaan saya kejadian ini sudah berlangsung lama, hanya saja baru terbongkar akhir tahun 2021 ini,” jelasnya.

Disisi lain, Efran menuturkan, bahwa persoalan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA  Perayaan Idul Adha 1443 H, Pertamina EP Pendopo Field gelar Sholat Ied dan Bagikan Paket Daging Kurban

Kata Efran, Tipikor Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI bisa melakukan penyelidikan.

Efran menyebut, terungkapnya persoalan ini berawal dari temuan rekan-rekan wartawan dilapangan.

Seperti diketahui, untuk larangan ASN bermain proyek sudah jelas disebutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan memanfaatkan APBD atau APBN.

“Disitu jelas jika ASN dilarang sama sekali main proyek, bahkan ada sanksi jika terbukti.

Selain itu, ujar Efran, kalau benar terbukti ada ASN terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda ppaling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

BACA JUGA  Pemdes Tanding Marga Budidayakan Kebun Hidroponik

Laporan                : ej@

Editor                    : Andre

Berita Terkait

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru
DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum
Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017
Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat
Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28
Fokus pada Kesiapsiagaan: Damkar PALI Hentikan Operasional Flying Fox demi Tanggulangi Kebakaran Pemukiman
PALI Dikepung Bara Kemarau: Damkar Siaga Penuh, Warga Diminta Jangan Jadi Penonton Bencana
Skandal “Jual Beli” Izin Pabrik Sawit Di PALI Terbongkar, Darmadi Suhaimi: PT Aburahmi Adalah Korban, Saya Akan Buka Siapa Aktornya!

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28

Berita Terbaru