MUBA|TIntahmerah.co.id – Miris, meski bendera merah putih telah usang dan rusak, namun tetap dikibarkan dikantor desa Mulyo Rejo, kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Kamis (14/1/2021).
Setelah diketahui awak media, dan dikonfirmasi, keesokan harinya, Jumat (15/1/2021) Bendera Merah Putih yang telah usang dan sobek tersebut telah diganti.
Kepala Desa Mulyo Rejo, Suhardi saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan terimakasihnya atas perhatian awak media.
“Terimakasih atas perhatiannya, bendera sudah saya ganti, dan protokol kesehatan telah kami laksanakan,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelangaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (Dedi)















