Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang

Kamis, 31 Maret 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id- Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Samping Hotel Citra yang beralamat di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (29/3) sekitar pukul 18.20 WIB.

Para pelaku yakni Putri Hanifa (25) warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman Palembang, M Ramon (37) warga Lorong Tapak Ning, Kelurahan 10 ilir Palembang dan Fikri (38) warga Lorong Tapakning, Kelurahan 10 Ilir Palembang ditangkap ditempat persembunyian masing-masing, Rabu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun dua pelaku Ramon dan Fikri harus ditindak tegas lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap lantaran hendak kabur dan melawan petugas pada saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya para pelaku atas laporan korban Nandika Gilang Pradana (20).

BACA JUGA  Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

Sehingga dari laporan itulah anggotanya berhasil mengamankan para pelaku. Namun dua pelaku Fikri dan Ramon harus ditindak tegas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

“Modus para pelaku sendiri memanfaatkan aplikasi MiChat dan setelah bertemu korban barang berharga korban dengan mengancam korban menggunakan sajam,” ujarnya, Kamis (31/3).

Dirinya menuturkan, bahwa saat itu korban membuka aplikasi MiChat dgn maksud memesan perempuan dan dapat pesanan permpuan akan tetapi korban lupa namanya di aplikasi tersebut.

Dan terjadi kesepakatan harga akan tetapi tidak cocok lalu pelaku Putri mengirim pesan kepada korban untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Korban dari keterangannya tergiur dengan omongan pelaku yang memberikan secara gratis,” katanya.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu

Lalu korban datang ke hotel citra menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian korban menghubungi pelaku Putri dan memberi kabar bahwa ia sudah sampai di hotel citra dan tidak lama kemudian pelaku Putri langsung ada di belakang sepeda motor milik korban lalu naik dan mengajak korban masuk ke lorong samping.

Lalu pelaku Putri meminta korban menujukan pesan di aplikasi miChat tersebut dan korban menujukan ponselnya kepada pelaku Putri hingga terjadi tarik menarik ponsel milik korban dan pelaku Putri dan tidak lama datang pelaku Ramon dengan mengancam korban dengan sajam.

Lalu korban memohon meminta kembalikan ponsel miliknya akan tetapi pelaku Putri meminta tebusan uang sebesar Rp 500 ribu, lalu korban di bawa pelaku Ramon dan Putri dengan cara bonceng bertiga ke Alfamart dengan tujuan untuk tarik tunai.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Amankan Pelaku Pengoplos BBM Jenis Solar

“Tapi dari keterangan korban ke anggota kita di Alfamart itu sudah menunggu pelaku Fikri untkk mengajak korban ke ATM BNI di pasar burung ternyata uang korban cuma bisa di tarik sebesar Rp 100 ribu,” katanya.

Saat itu pelaku Fikri menyuruh pelaku Putri dan Ramon pergi membawa ponsel milik korban tersebut, lalu korban memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku Fikri namun pelaku Putri dan Ramon sudah pergi dan pelaku Fikri langsung pergi setelah menerima uang tersebut.

“Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa kotak ponsel merek Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Rp 10.000,” tutupnya. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru