Balmon Spektrum Radio Kelas I Palembang Musnahkan Barang Bukti Perangkat Komunikasi Ilegal

Kamis, 1 Juli 2021 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang melakukan pemusnahan barang bukti perangkat komunikasi hasil penertiban periode tahun 2000 – 2021, Rabu (30/6/2021). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ilegal.

Pemusnahan dihadiri Korwas PPNS Polda Sumsel Husni Tamrin, Balmon Lampung, Balmon Pekanbaru, Balmon Bangka Belitung, Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

“Dilakukannya pemusnahan barang bukti ini dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi,” kata Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, M Sopingi MM.

Sementara itu, Koordinator Jabatan Fungsional Balmon Palembang, Firmansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mengacu pada undang- undang telekomunikasi.

BACA JUGA  Forum Umat Peduli Keadilan Palembang Minta Polisi Tegakkan Hukum Berkeadilan

“Dimana tercantum dalam pasal 33 ayat 1, barang siapa yang menggunakan frekuensi radio wajib memiliki izin dari Pemerintah. Barang yang disita semuanya tidak memiliki izin sehingga kita hapuskan sesuai koordinasi Korwas Polda Sumsel,” ujarnya.

Lanjut Firmansyah, barang yang disita ini dari tahun 2000 hingga 2021. Barang tersebut berasal dari perusahaan maupun perorangan serta Asosiasi Jasa Internet (APJI).

“Tentunya dari perusahaan dan perorangan terdapat 39 perangkat radio yang dimusnahkan. Sedangkan radio FM terdapat 7 unit yang dimusnahkan serta 2 unit wireless foint, total semuanya 49 unit barang bukti yang dimusnahkan. Barang yang disita, semuanya tidak memiliki izin dan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(YL)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru