Bukannya Beribadah, Lelaki Ini Melakukan Pencabulan Ketika Jamaah Beribadah Sholat Subuh

Minggu, 10 April 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam | Tintamerah.co.id – Entah setan apa yang merasuki lelaki ini, Eriyanti alias Een, warga simpang Padang Karet Pagaralam Selatan ini. Di bulan Suci Ramadhan yang sedang kita jalani, lelaki ini bukannya datang ke Masjid untuk beribadah, melainkan mempunyai niat dan kegemaran yang lain. Bagaimana tidak, waktu Sholat Subuh adalah waktu yang dianggap tepat oleh Eriyanto untuk melaksanakan Aksi bejatnya.

Sekitar pukul 05.00 WIB tepatnya Jumat (8/4/2022) di Masjid Al- Amin Talang Jawa, Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan, pelaku mendatangi dan masuk kedalam Masjid, mengintai ketika jamaah lain sedang melaksanakan Sholat Subuh. Bukannya untuk mencuri, melainkan mengincar Jamaah muslimin yang sedang sholat. Ketika jamaah sedang sujud, tersangka membuka resleting dan langsung memeluk salah seorang jamaah dari belakang.

BACA JUGA  Wartawan Media LSM yang Berdomisili di Semnde Raya Gelar Acara Silaturahmi Demi Menjaga Kekompakan Bersama

Namun karena kejadian begitu cepat, korban (RR) 15 tahun tidak dapat berbuat banyak, pelaku langsung melarikan diri. Disaksikan oleh jamaah yang berdekatan dengan korban akhirnya korban menceritakan kejadian ini dengan ayahnya. Mendengar cerita ini ayah korban bersama jamaah yang lain bergegas mengejar pelaku, namun pelaku sudah tidak nampak batang hidungnya lagi.

Dasar pelaku yang otaknya sudah dirasuki oleh hawa nafsu setan, bukannya menghindar dari Masjid Al -Amin Talang Jawa, pada keesokan harinya pada tempat dan waktu yang sama dia kembali, mungkin untuk mengulangi perbuatan cabulnya. Namun sayang para pengurus Masjid dan jamaah telah mengantisipasi kejadian tersebut. Dan memang benar pelaku berhasil diamankan, tidak menunggu waktu yang lama, AKP. Najamudin. SH, Kasat Reskrim Polres Pagaralam bersama anggotanya mendatang lokasi untuk mengamankan tersangka.

BACA JUGA  Musni Wijaya Terpilih Sebagai Ketua Kwarcab Muba

“Sementara ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam. Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 82 ayat 1.UU RI no. 17.tahun 2016 perlindungan anak JO. UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” kata Najam.

Ditempat terpisah orang tua korban mengatakan, agar kiranya tersangka dapat dihukum seberat beratnya. “Kasihan Anak kami Pak, dia masih anak anak. Sampai sekarang dia masih trauma dan masih takut untuk sholat di Masjid, dan juga berharap agar kejadian kejadian semacam ini agar tidak ada atau terulang lagi,” katanya.
(Tom)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru