Cabuli ABK, Warga Sekip Jaya Diamankan Polisi

Rabu, 11 Mei 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id- pelaku pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus (ABK), Jumat (29/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Tersangka Arisman (45) warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang ini akhirnya di tangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit IPDA Kristian,saat tersangka melarikan diri ke rumah saudara perempuan nya di Kabupaten Penungkal Abab, Pali, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka mengakui perbuatannya, awalnya korban di ajak belanja di warung (jajan), terus saya ajak main juga di rumah kakak ipar korban. “Saya melakukan aksi cabul dirumah korban,” katanya Arisman.

BACA JUGA  Polisi Datangi Kediaman Korban Pembacokan, Beberapa BB Diamankan

Lanjutnya, awalnya korban tidak mau, saat itu Arisman mengaku terpaksa memukuli korban, “Pertama anus korban saya masukan burung saya, lalu saya suruh oral,” akunya.

Usai puas melakukan aksinya, Arisman mengaku kalau langsung kabur dan tepat pada hari Minggu (8/5/2022), sekira pukul 16.00 WIB, “Saya langsung kabur naik mobil travel. Karena saya melihat video saya sudah viral,” jelasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah mengamankan tersangka di daerah Pali.

“Tersangka setelah dilakukan penyelidikan diketahui bersembunyi dirumah saudara di daerah Pali, anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menjemput tersangka disana dan membawanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

BACA JUGA  Biadab Pelaku Pembunuhan seorang Gadis di Cawang Berhasil Diungkap

Saat ini tersangka dalam pemeriksaan mendalam, lanjut Kompol Tri Wahyudi. “Kita akan dalami terkait aksinya tersebut, dan kita akan kembangkan lagi atas dugaan apakah ada korban – korban lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka juga akan diterapkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP. “Ancaman kurungan penjara 9 tahun,”ungkapnya. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru