Dampingi Wamenkeu  Sosialisasi UU HPP, Wagub Mawardi Yakin Ekonomi Sumsel Akan Lebih Baik

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk  di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur  Sumsel H. Mawardi Yahya, Jum’at (18/3) siang.

Wagub Mawardi Yahya menyebutkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi tonggak sejarah baru reformasi perpajakan, dimana mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“Hadirnya Undang-Undang HPP menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia dengan ekonomi yang kuat,” ungkapnya.

Menurut Mawardi, harmonisasi peraturan Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jambi

“Sehingga menjadikan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Untuk itu Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Dikatakan Mawardi, sosialisasi memang sangat diperlukan, dalam rangka pemberian informasi dan pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan tersebut kepada Wajib Pajak Prominen, Asosiasi dan Pemerintah Daerah.

“Pemprov Sumsel sangat mengapreasiasi terselenggaranya acara yang diinisiasi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Komisi XI DPR RI. Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini telah membawa dampak yang cukup besar terhadap aturan pajak yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahas Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D,  dalam paparannya mengatakan, tujuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

BACA JUGA  LSM MAK Akan Gelar Aksi di Halaman Mapolda Sumsel Terkait Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik Marijal Alias Dang

Kemudian, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Kita akan terus mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan bertanggung jawab , sistem perpajakan harus netral, efisien, stabil, memberikan kepastian, harus sederhana dan fleksibel,” katanya.

Wamenkeu RI  menuturkan, Undang-Undang HPP  yang dikeluarkan akhir tahun lalu, menyentuh berbagai aspek perpajakan mulai dari Kelompok Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kelompok Ketentuan Umum dan Tata Cara, Kelompok Program Pengungkapan Sukarela, dan Kelompok Pajak Karbon.

“APBN akan terus fleskibel, kita bersyukur penerimaan pajak tahun 2021 diatas target, kita bersyukur secara keselruhan penerimaan pajak 2021 mencapai  103,9% dari target APBN menjadi cerminan pulihnya aktivitas ekonomi,” tuturnya.

BACA JUGA  Herman Deru : Petugas Pos Jaga Harus Jeli Bedakan Mudik dan Non Mudik

Untuk diketahui, Undang-undang ini memuat aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Pemberlakuan Undang-Undang ini didasari oleh niat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel. Panelis terdiri dari Wakil Menteri Keuangan Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahas Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru