Diprotes Warganya, Pemdes Sungai Langan PALI Lunasi BLT yang Kurang

Minggu, 1 Mei 2022 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Pemerintah desa (Pemdes) Sungai Langan kecamatan Penukal kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditemukan mengurangi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PALI A. Ghani Ahmad mengapresiasi awak media memberikan informasi kepadanya.

“Terima kasih pak Efran atas kerjasama dan informasinya terkait adanya pemotongan dana BLT oleh oknum pemdes Sungai Langan,” kata Ghani melalui pesan Whatsapp, Rabu (27/04/22).

Dia menuturkan akan menelusuri atas laporan tersebut dan menindak tegas oknum Pemdes Sungai Langan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kami dari DPMD Kabupatem PALI sangat menyayangkan dan kami akan melakukan cek lapangan, apabila ternyata ditemukan adanya pemotongan oleh pemdes Sungai Langan dimaksud, maka kami akan menindak tegas oknum tersebut,” tutupnya.

BACA JUGA  Kacab BSB Pendopo Bungkam Soal Petani yang Mengeluh Sulit Mendapatkan KUR, Ini Penjelasan Pimpinan Pusat

Seperti diketahui sebelumnya peristiwa pemotongan BLT terjadi di Dusun I, II dan IV desa Sungai Langan. Warga desa Sungai Langan mengeluh BLT miliknya dikurangi senilai lima puluh ribu rupiah. Kejadian itu diadukan beberapa warga kepada awak media. Dilansir dari laman www.mediaindonesia.com, Kamis, 04 Juni 2020, Kepolisian Republik Indonesia Resor Musi Rawas menangkap perangkat desa potong BLT.

Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dengan terus mengucurkan berbagai bantuan, dua perangkat desa malah memanfaatkan bantuan bagi warga untuk kepentingan sendiri.

Kedua perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, itu akhirnya ditangkap polisi karena memotong bantuan untuk masyarakat yang berasal dari dana desa.
Mereka ialah Ahmad Mudori, 33, dan Efendi, 40.

BACA JUGA  Pisah Sambut Kapolres Banyuasin Disambut Hangat Oleh Jajaran

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas Ajun Komisaris Besar Efrannedy mengatakan, keduanya sehari-hari bertugas sebagai kepala Dusun I dan anggota BPD.
Peristiwa terjadi pada 21 Mei lalu saat mereka bertugas menyalurkan uang bantuan langsung tunai (BLT) kepada 23 keluarga di Dusun I. Setiap keluarga menerima bantuan Rp 600 ribu.

“Tapi setelah pembagian itu keduanya kembali menemui warga dan meminta menyerahkan uang Rp200 ribu dengan alasan untuk biaya administrasi,” jelasnya.
(Tim IWO PALI)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru