DPO PNS Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang cukup lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Defrizal, (56) Tahun warga Lingkar Barat, Kota Bengkulu, pekerjaan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Berhasil di amankan pada 17 Oktober 2023, di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).”

Terpidana ini dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II tahun anggaran 2007 hingga 2009. Ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Rabu (18/10/2023).

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, terpidana Defrizal dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA  Perisai Diri, Bertekad Kembangkan dan Bangkitkan Kejayaan di Sumsel

Ketika diamankan (tangkap-red) terpidana Defrizal bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan timnya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutupnya.(**)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru