Bengkulu | Tintamerah.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang cukup lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Defrizal, (56) Tahun warga Lingkar Barat, Kota Bengkulu, pekerjaan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Berhasil di amankan pada 17 Oktober 2023, di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).”
Terpidana ini dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II tahun anggaran 2007 hingga 2009. Ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Rabu (18/10/2023).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, terpidana Defrizal dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketika diamankan (tangkap-red) terpidana Defrizal bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan timnya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutupnya.(**)















