Dua Jambret Meresahkan Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Rabu, 16 Juni 2021 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di kawasan Kecamatan Sukarami,Palembang.

Kedua pelaku yakni Dayat dan Adi
keduanya diringkus di tempat sembunyian nya masing masing Rabu (16/6/2021) siang, bahkan saat akan di tangkap kedua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas ,hingga diberi tindakan tegas terukur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol
Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan.

“Iya benar kita berhasil mengamankan dua pelaku jambret. Keduanya terpaksa kita beri tindakan tegas karena memberikan perlawanan pada saat akan ditangkap,dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah enam kali melakukan aksi jambretnya dan akan kita kembangkan lagi,”tuturnya.

BACA JUGA  KMJ Coffee Sajikan Kopi Tubruk Khas Tanah Kisam OKU Selatan

Saat ditemui di Polrestabes Palembang, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah enam kali melakukan aksi jambret. Empat kali bersama tersangka Dayat dan dua kali bersama pelaku DK.

“Di kawasan Jalan Soekarno Hatta, di kawasan Sukabangun dan di kawasan Jalan Lingkaran,” ucap pelaku sambil meringis kesakitan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dia mengungkapkan, terakhir beraksi mendapatkan satu unit ponsel dan telah dijual kepada seseorang di toko ponsel yang berada di Internasional Plaza (IP).

“Saya jual seharga Rp1,3 juta di counter Uangnya kami bagi berdua Pak. Saya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saya yang eksekusi, sedangkan Dayat yang membawa motor,” tambahnya.

Sementara tersangka Dayat mengatakan, dia hanya empat kali melakukan aksi jambret. “Hanya empat kali. Saya yang membawa motor pak. Rata-rata korbannya wanita,” cetusnya.

BACA JUGA  Proyek 2019-2020 Belum Dibayar! Sejumlah Pemborong Datangi Kantor Pemkot.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. “Selain tersangka kita juga amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” pungkasnya. (Ndre)

Berita Terkait

Goes To Campus, Ratusan Mahasiswa Perguruan Tinggi Bina Sriwijaya Palembang Divaksinasi
Terkesan Asal Jadi, Pekerjaan Pengerasan Jalan Desa Suka Damai Diprotes Warga
Berdalih Untuk Beli Susu Anak, Ibu Muda Ini Larikan Motor Keluarga
Pastikan Pelayan Baik, Pj Bupati PALI Sidak Puskesmas Talang Ubi
DPRD PALI Gelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2020-2025
Kapolsek Babat Toman Sambangi Korban Kebakaran di Desa Pangkalan Jaya
Warga Air Salek Mukti Sambut BupatiI Banyuasin
Pertamina Field Adera Terkesan Amnesia Terhadap Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Oktober 2021 - 06:00 WIB

Goes To Campus, Ratusan Mahasiswa Perguruan Tinggi Bina Sriwijaya Palembang Divaksinasi

Jumat, 17 September 2021 - 12:50 WIB

Terkesan Asal Jadi, Pekerjaan Pengerasan Jalan Desa Suka Damai Diprotes Warga

Rabu, 16 Juni 2021 - 10:40 WIB

Berdalih Untuk Beli Susu Anak, Ibu Muda Ini Larikan Motor Keluarga

Rabu, 16 Juni 2021 - 10:32 WIB

Dua Jambret Meresahkan Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:29 WIB

Pastikan Pelayan Baik, Pj Bupati PALI Sidak Puskesmas Talang Ubi

Berita Terbaru