PALI | tintamerah.co -, Isu dugaan mutasi bernuansa politis kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kali ini, seorang guru SD di Tanah Abang dikabarkan dimutasi, yang diduga kuat karena suaminya merupakan seorang wartawan yang sering mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari wartawan Bumi Serepat Serasan, Efran. Dirinya menyentil keras tindakan Pemkab PALI yang dinilai tidak profesional dan mencampuradukkan urusan kinerja profesional guru dengan pandangan kritis anggota keluarganya.
Menurut informasi, mutasi tersebut terjadi pada seorang guru di SDN 5 Tanah Abang. Efran meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait di Pemkab PALI untuk mengembalikan guru tersebut ke posisi semula jika mutasi tersebut terbukti didasari alasan non-teknis atau sentimen pribadi terhadap suaminya.
“Saya meminta Pemkab PALI bertindak profesional. Mutasi itu harus berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan pendidikan, bukan karena suami dari guru tersebut adalah wartawan yang vokal mengkritik. Ini bisa mengancam kebebasan pers dan profesionalisme aparatur sipil negara,” kata Efran saat dihubungi, Minggu (22/02/2026).
Menurut Efran, momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di PALI seharusnya menjadi dasar untuk menegakan independensi dan kebebasan berpendapat. Ia menyatakan bahwa esensi pers dan kritik masyarakat seharusnya belum hilang dan tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat. Selain itu, pendapat Efran, laporan mengenai isu mutasi guru yang diduga terkait dengan sikap kritis suaminya, memicu kekhawatiran mengenai kemunduran demokrasi di Kabupaten PALI.
“Sinergi antara pemerintah dan pers yang digaungkan dalam HPN 2026 jangan hanya jadi seremonial. Jika ada guru yang dimutasi hanya karena suaminya kritis, ini adalah langkah mundur bagi demokrasi di PALI,” tegas Efran.
Senada dengan Efran, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, juga menegaskan agar pemerintah daerah tidak melakukan tindakan “pembunuhan karakter” atau intimidasi terhadap ASN/guru hanya karena keluarga mereka kritis.
“Intinya kita meminta kepada dinas yang berkaitan untuk mengembalikan ibu itu semula di mana dia mengabdi di daerahnya, SD 5 Tanah Abang,” tegas politisi Demokrat itu, Jumat (20/02/2026), seperti dilansir dari citrasumsel.com.
Tak hanya itu, Firdaus menyampaikan pernyataan keras dalam sebuah pesan moral dan etika politik yang sangat mendalam mengenai integritas kekuasaan dan keadilan hukum. Ia mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan kebenaran, bukan senjata untuk memukul lawan.
“Siapapun yang diberi amanah memegang kewenangan, jangan peralat hukum untuk menindas dan menzhalimi pihak lain. Meski itu lawanmu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten PALI terkait alasan mutasi guru SDN 5 Tanah Abang tersebut. Namun, kasus ini telah menambah panjang daftar kegaduhan mutasi pejabat dan staf di lingkungan Pemkab PALI yang kerap diwarnai kekecewaan.
Efran berharap agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan kebebasan berekspresi di Bumi Serepat Serasan.
Editor: efran















