Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD, ADD Desa Purun Timur Memasuki Tahap Dua

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres PALI Kembali limpahkan Tersangka dan barang bukti (BB)  Tahap II Dugaan tindak pidan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi  Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, Melalui Kanit III Reskrim Tipidkor Polres PALI, Kepada Media Ini pada Kamis (30/03/2023) Bahwa itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 81 / VIII / 2022 / Sumsel / Res Pali, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2021.

Lebih Lanjut Kanit Reskrim Tipidkor menerangkan, hal itu bermula Pada tahun 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021 namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.

BACA JUGA  Syukuran Kemenangan, Timbul Susilohaji Undang Bupati PALI

Terlapor selaku Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekuarangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa Tahun 2021.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (INSPEKTORAT) guna melakukan Audit Investigasi dan meminta Oknum Kepala Desa Berisial AS ( 42 Tahun) selaku Kepala Desa Purun Timur untuk melakukan pengenbalian Kerugian Negara dalam kurun waktu 60 hari.

BACA JUGA  Kado 100 Hari Kerja Asgianto - Iwan Tuaji, ‘Keno’ Demo LSM Serampuh

Namun tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang Kerugian Negara. Selanjutnya dilakukan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pali.

“Dalam Hal ini Terlapor disankakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna terbukti merugikan negara Sebesar Rp635.411.113,00. (Enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah) dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pali Nomor : B-680 / L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tgl 28 Maret 2023 Tersangka atas nama AS,”terang Kanit Tipidkor Polres PALI.

BACA JUGA  Kapolres PALI Pimpin Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan

Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti yang tercantum dalam berkas perkara.

Sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap tersangka. Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi oleh penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polres PALI yaitu Advokad ADI PURA,SH.,MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Rencanaya kami akan segerah Melaporkan kepada Pimpinan, Menyampaikan Sp2HP A5 kepada Pengawas Penyidik serta input dalam E-MP. Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada Sidang Tipidkor dan Meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan.”tutupnya.

(Humas Polres PALI)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru