Palembang | Tintamerah.co.id -, Endang Tarmizi, 45, warga Perumahan Taman Asri Gandus Palembang memperjuangkan keadilan. Ia mempertanyakan laporan istrinya Ana Diana karena anaknya Dwi Agustina, 14, yang diduga menjadi korban pengeroyokan, yang kasusnya sudah mengendap hampir satu tahun di kepolisian.
Rabu, (30/03), Endang didampingi Ormas Laskar Abah Paten Palembang mendatangi Polsekta Gandus Polresta Palembang. Ia mengaku anaknya menjadi korban pengeroyokan dan sudah melapokan ke Polsekta Gandus, Palembang, pada 17 Mei 2021 silam.
Endang mengatakan mendatangi Polsekta Gandus untuk meminta pelaku dugaan penganiayaan terhadap anaknya segera ditangkap dan di proses hukum.
Abah Amin perwakilan Ormas Laskar Abah Paten mengatakan kehadiran pihaknya untuk meminta klarifikasi laporan Ana Diana yang sampai saat ini belum ada tindaklanjut.
“Laporan Endang ini kalau lebaran nanti sudah satu tahun, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya kepada Tintamerah.co.id di depan Mapolsekta Gandus.
Menurut dia, sebelumnya pelapor sudah menghadirkan saksi-saksi dan memberikan hasil visum kepada penyidik Polsekta Gandus.
Untuk itu, kata dia, selaku Ormas dan juga Endang merupakan anggota Ormas Laskar Abah Paten maka pihaknya berkewajiban untuk mendampingi perkara ini.
Selain itu, dia mempertanyakan mengapa perkara ini belum ditindaklanjuti penyidik Polsekta Gandus.
Namun setelah bertemu dengan Kanit Reskrim pihaknya mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang dihadapi anggotanya.
Dia menuturkan Kanit Reskrim saat ini baru menjabat dua bulan di Polsekta Gandus. Kata dia, Kanit Reskrim sudah melihat kejanggalan kasus laporan Ana Diana dan sudah melakukan gelar perkara dengan pengacara pihaknya.
“Tadi kami sudah menghadap dan Pak Kanit menjanjikan tidak ada laporan yang tidak ditindaklanjuti,” tutur dia.
“Dan Pak Kanit tadi paling lambat satu minggu ada kabar ke Endang pihak pelapor, dan itu sudah dinaikan kelidik, nah itu janji Pak Kanit,” tambah dia.
Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis apabila laporan Ana Diana tidak ada kepastian hukum.
Oleh karena Kanit Reskrim sudah berjanji akan memproses laporan Ana Diana pihaknya menundah rencana yang sudah disiapkan.
“Kita kasih kepercayaan ke Kanit, biar Kanit yang menindaklanjuti laporan itu,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas respon Kanit Reskrim. Sebelumnya kepercayaan pihaknya sudah tergerus kepada Polsekta Gandus, dengan penjelasan dari Kanit Reskrim tadi timbul kepercayaan lagi, pihaknya merasa ada keadilan hukum bagi seluruh masyrakat Gandus.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Gandus Polrestabes Palembang Iptu Andrian Novaleza, SH., MH mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk di Polsekta Gandus.
“Berdasarkan laporan LP/B-66/V/2021/SUMSEL/RESTABES/SEK.GDS terkait perkara pengeroyokan, perkara ini masih dalam penyelidikan,” kata Andrian kepada Tintamerah.co.id di ruang kerjanya, Rabu (30/03).
Menurut dia, untuk penyelidikan perkara pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi kemudan akan dilakukan klarifikasi.
“Setelah itu baru kita laksanakan gelar awal untuk menentukan apakah perkara ini dapat dinaikan sidik atau tidak,” terang dia.
Lebih lanjut dia menuturkan pada tahap selanjutnya akan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor.
Untuk itu dia berharap agar pihak pelapor dapat bersabar menunggu hasil proses penyelidikan perkara.
Kemudian dia menegaskan Polsekta Gandus akan bekerja profesional terhadap seluruh laporan warga termasuk laporan Ana Diana yang sempat mengendap hampir satu tahun.
“Mungkin perkara ini kalau ada ditemukan pidana kita naikan tingkat sidik, sampai tuntas,” tutupnya.
Menurut keterangan Endang Tarmizi dan Dody Chen mengungkapkan perkara ini berawal dari Dwi Agustina anaknya yang diduga di keroyok pada Hari Raya Idhul Fitri tahun lalu.
Dia mengatakan kejadian itu bermula saat anaknya hendak berkunjung kerumah kerabatnya di Gandus. Tiba sampai didepan rumah Nadin anaknya dikeroyok Nadin bersama suaminya. Atas kejadian itu Ana Diana dan Ani Susanti mendatangi Nadin sehingga terjadi cekcok mulut diantara mereka.
Kemudian terjadilah saling lapor ke pihak kepolisian antara Ana Diana dan Nadin. Namun atas saling laporan itu, hanya Ana Diana dan Ani Susanti yang ditahan dan saat ini sudah divonis mendekam ditahanan.
Menurut Chen, melihat ibunya (Ani Suasanti) mendekam dijeruji besi, Eka Safitri (24) sedang hamil 6 bulan menjadi depresi dan meninggal dunia.
Atas kejadian ini, Endang Tarmizi dan Ormas Laskar Abah Paten mempertanykan kembali laporan Ana Diana yang melaporkan Nadin belum ditindaklanjuti Polsekta Gandus.
Dalam kesempatan itu Endang Tarmizi didampingi anggota Ormas Laskar Abah Paten Palembang Abah Amin, Dody Chen, SH, Dede,SH, Toni Elang, Misyadi dan Daeng.
Laporan : Efran















