PALI | Tintamerah.co.id -, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji menyebut perusahaan transportir PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 36 banyak yang belum melaporkan admistrasi perijinan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Hari ini tadi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PALI mengundang perusahaan batu bara, khususnya transportir yang ada di PT SLR di Servo Lintas Raya, khususnya di Kabupaten PALI di KM 36. Dalam hal pertama masalah PKWT yang saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten PALI ini belum melaporkan itu ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Iwan Tuaji kepada Tintamerah.co.id, Selas (27/05/25).
Menurut Iwan Tuaji, perusahaan di yang beroperasi di wilayah kabupaten PALI wajib melaporkan informasi mengenai ketenagakerjaan mereka ke Disnakertrans. Laporan ini disebut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 bertujuan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, serta menyediakan data yang akurat mengenai kondisi tenaga kerja di Indonesia.
“Karena penting, karena itu masalah ketenagakerjaan dan masalah hak dan kewajiban baik itu dari perusahaan maupun dari tenaga kerja,” ujar Iwan Tuaji.
Iwan Tuaji mengaku bahwa bupati Asgianto menargetkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berkembang, berkembang sampai dengan diskusi itu menjadi target dari Pak Bupati, dari Pak Bupati Asgianto masalah mitra kita selaku mitra pemerintah daerah untuk di sektor transportir untuk berupaya untuk memaksimalkan PAD ke depan yang akan menjadi target dari pemerintah Kabupaten PALI,” terang Iwan Tuaji.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan Tuaji mengungkap, perusahaan-perusahaan transpotir tersebut lalai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan tranportir tidak melaporkan dokumen perizinan dan administratif perusahaan yakni Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ke kabupaten PALI.
“Yang jelas tadi setelah hasil diskusi bersama jajaran mitra kita pihak transportir yang pertama hampir perusahaan-perusahaan di sana itu lalai. KLBI-nya belum masuk di Kabupaten PALI, IUJK-nya juga masih di daerah lain yang mengakibatkan pajak daerahnya itu tidak kembali ke PALI.
Selain itu, Iwan Tuaji menuturkan, agar PT SLR mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang keluarkan Pemda PALI.
“Yang kedua tadi juga kita menegaskan dengan PT SLR bahwasannya regulasi ada di tangan pemerintah,” tutur Iwan Tuaji.
Lebih lanjut, Iwan Tuaji berujar, saat ini pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang didapatkan di Pemda PALI hanya Rp 26 milliar. Nilai itu, menurut Iwan Tuaji, berpotensi lebih besar jika perusahaan transportir PT SLR munggunakan solar industri.
“Yang ketiga masalah bahan bakar, bahan bakar itu pemerintah Kabupaten PALI itu hanya mendapatkan per tahun itu Rp 26 miliar dari pajak bahan bakar industri. Nah, sejujurnya itu bisa lebih dari situ asal baik mitra kita perusahaan transportir yang ada di SLR itu menggunakan minyak industri,” terang Iwan Tuaji.
Oleh sebab itu, kata Iwan Tuaji, Pemda PALI meminta PT SLR selaku kontraktor utama yang bertanggung jawab mewajibkan seluruh kendaraan perusahaan transportir menggunakan bahan bakar solar industri.
“Nah, kedepan kita minta SLR selaku main konnya dari jalur tersebut untuk mewajibkan perusahaan transportir itu yang menggunakan bahan bakar solar yang selama ini mungkin belum maksimal untuk masalah solar industri untuk ditekankan kembali untuk menggunakan bahan bakar subsidi, bahan bakar solar industri yang telah ada aturannya dari pemerintah pusat,” tutup Iwan Tuaji.
Untuk diketahui, bahawa perusahaan di Indonesia wajib melaporkan informasi mengenai ketenagakerjaan mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Laporan ini disebut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981.
Elaborasi:
Mengapa Wajib Lapor?
WLKP bertujuan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, serta menyediakan data yang akurat mengenai kondisi tenaga kerja di Indonesia.
Apa yang Dilaporkan?
Laporan WLKP meliputi informasi seperti identitas perusahaan, jumlah pekerja, jenis pekerjaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, dan lain-lain.
Cara Melaporkan?
Laporan WLKP dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sanksi Jika Tidak Lapor?
Perusahaan yang tidak melakukan WLKP dapat dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Contoh Laporan yang Wajib Dilakukan:
- Laporan tahunan mengenai kondisi ketenagakerjaan.
- Laporan ketika perusahaan mendirikan, menghentikan, atau memindahkan kegiatan usaha.
- Laporan terkait perubahan status tenaga kerja (misalnya, kenaikan jabatan).
Manfaat WLKP bagi Perusahaan:
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Menyediakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban hukum.
- Mendukung perencanaan SDM yang lebih baik.
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai perusahaan yang bertanggung jawab sosial.
(ej@/tintamerah.co.id)















