Jalur Merah Bagi “Raja Hutan”: MHP Larang Keras Truk Loging Melintas di Aspal Umum PALI

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI Flagman PT MHP sedang pengatur lalu lintas  truk loging melintasi jalan umum. (Dok/tintamerah)

Ilustrasi foto AI Flagman PT MHP sedang pengatur lalu lintas truk loging melintasi jalan umum. (Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Riuh knalpot dan getaran hebat dari iring-iringan truk pengangkut kayu (logging truck) milik mitra PT Musi Hutan Persada (MHP) yang kerap membelah jalanan aspal di Bumi Serepat Serasan kini resmi menemui titik henti. Melalui instruksi internal yang dikeluarkan secara tegas, manajemen PT MHP resmi melarang seluruh armada angkutannya melintas di sejumlah ruas jalan aspal publik dan pemukiman warga.

Langkah ini diambil bukan tanpa sebab. Berdasarkan dokumen internal nomor 032/MHP/PRD/NIRU/VI/2025, yang diterima tintamerah.co, Jumat (20/3/2026), perusahaan mengakui bahwa aktivitas angkutan kayu tersebut telah mengganggu akses masyarakat, khususnya di wilayah Desa Sungai Baung.

Titik Larangan: “Haram” Melintasi Aspal

Instruksi yang ditandatangani oleh Manager Transport, Triansyah, dan diketahui oleh Production Division Head, Aditya Anom Saputra, memetakan dua titik krusial yang kini menjadi zona terlarang bagi truk loging:

  • Jalur PT TEL PP: Larangan keras melintas di jalan aspal PT TEL PP hingga jembatan layang.
  • Jalur Simpang Lima – Sungai Baung: Larangan melintas mulai dari Simpang Lima Pendopo hingga ke Desa Sungai Baung.
BACA JUGA  Polres Pali Melaksanakan KRYD dalam Pencegahan Pekat 3C

Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan menahun warga dan desakan dari berbagai elemen, termasuk LSM LIDIK serta Pimpinan DPRD PALI yang sebelumnya menuntut perbaikan total atas kerusakan infrastruktur jalan akibat tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan umum.

MHP Buka Suara: Komitmen Sosial dan Keamanan

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Divisi Pengamanan Hutan dan Sosial PT MHP, Agus Alamsyah, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kenyamanan publik. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan keutuhan fasilitas umum adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat dan pimpinan daerah. Larangan ini adalah instruksi tegas kepada seluruh kontraktor mitra angkutan. Jika masih ada yang membandel melintas di jalur aspal yang telah dilarang, akan ada sanksi operasional yang berat,” ujar Agus Alamsyah saat memberikan klarifikasi kepada tintamerah.co Jumat (20/3/2026).

BACA JUGA  Geber Promo Piala Dunia, Grapari Telkomsel 'Serbu' Sunday Morning Pendopo PALI

Agus juga menekankan bahwa perusahaan kini sedang mengevaluasi jalur alternatif yang tidak bersinggungan langsung dengan fasilitas publik guna memastikan distribusi kayu tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak pengguna jalan lainnya.

Menanti Bukti di Aspal Panas

Meski surat edaran telah diterbitkan per 13 Juni 2025, publik kini menunggu realisasi nyata di lapangan. Selama ini, tontonan truk raksasa yang melibas jalan aspal desa telah menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan.

DPRD PALI sebelumnya telah mengingatkan bahwa jalan umum di Bumi Serepat Serasan dibangun menggunakan uang rakyat untuk mobilitas warga, bukan untuk sirkuit angkutan korporasi yang merusak pondasi aspal. Dengan adanya surat larangan ini, “bola panas” kini berada di tangan tim pengawasan lapangan PT MHP, Satlantas Polres PALI dan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI untuk memastikan tidak ada lagi truk loging yang “curi-curi jalan” di jalur aspal.

BACA JUGA  Excavator Lengkap Saat Diserahkan, Mantan Ketua Gapoktan Pengabuan: Kok Bisa Ada Onderdil yang Hilang

 

Penulis: Efran

Sumber Dokumen: Internal Memo PT MHP Juni 2025

 

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru