PALI | tintamerah.co -, Riuh knalpot dan getaran hebat dari iring-iringan truk pengangkut kayu (logging truck) milik mitra PT Musi Hutan Persada (MHP) yang kerap membelah jalanan aspal di Bumi Serepat Serasan kini resmi menemui titik henti. Melalui instruksi internal yang dikeluarkan secara tegas, manajemen PT MHP resmi melarang seluruh armada angkutannya melintas di sejumlah ruas jalan aspal publik dan pemukiman warga.
Langkah ini diambil bukan tanpa sebab. Berdasarkan dokumen internal nomor 032/MHP/PRD/NIRU/VI/2025, yang diterima tintamerah.co, Jumat (20/3/2026), perusahaan mengakui bahwa aktivitas angkutan kayu tersebut telah mengganggu akses masyarakat, khususnya di wilayah Desa Sungai Baung.
Titik Larangan: “Haram” Melintasi Aspal
Instruksi yang ditandatangani oleh Manager Transport, Triansyah, dan diketahui oleh Production Division Head, Aditya Anom Saputra, memetakan dua titik krusial yang kini menjadi zona terlarang bagi truk loging:
- Jalur PT TEL PP: Larangan keras melintas di jalan aspal PT TEL PP hingga jembatan layang.
- Jalur Simpang Lima – Sungai Baung: Larangan melintas mulai dari Simpang Lima Pendopo hingga ke Desa Sungai Baung.
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan menahun warga dan desakan dari berbagai elemen, termasuk LSM LIDIK serta Pimpinan DPRD PALI yang sebelumnya menuntut perbaikan total atas kerusakan infrastruktur jalan akibat tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan umum.
MHP Buka Suara: Komitmen Sosial dan Keamanan
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Divisi Pengamanan Hutan dan Sosial PT MHP, Agus Alamsyah, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kenyamanan publik. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan keutuhan fasilitas umum adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat dan pimpinan daerah. Larangan ini adalah instruksi tegas kepada seluruh kontraktor mitra angkutan. Jika masih ada yang membandel melintas di jalur aspal yang telah dilarang, akan ada sanksi operasional yang berat,” ujar Agus Alamsyah saat memberikan klarifikasi kepada tintamerah.co Jumat (20/3/2026).
Agus juga menekankan bahwa perusahaan kini sedang mengevaluasi jalur alternatif yang tidak bersinggungan langsung dengan fasilitas publik guna memastikan distribusi kayu tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak pengguna jalan lainnya.
Menanti Bukti di Aspal Panas
Meski surat edaran telah diterbitkan per 13 Juni 2025, publik kini menunggu realisasi nyata di lapangan. Selama ini, tontonan truk raksasa yang melibas jalan aspal desa telah menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan.
DPRD PALI sebelumnya telah mengingatkan bahwa jalan umum di Bumi Serepat Serasan dibangun menggunakan uang rakyat untuk mobilitas warga, bukan untuk sirkuit angkutan korporasi yang merusak pondasi aspal. Dengan adanya surat larangan ini, “bola panas” kini berada di tangan tim pengawasan lapangan PT MHP, Satlantas Polres PALI dan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI untuk memastikan tidak ada lagi truk loging yang “curi-curi jalan” di jalur aspal.
Penulis: Efran
Sumber Dokumen: Internal Memo PT MHP Juni 2025















