Jalur Merah Bagi “Raja Hutan”: MHP Larang Keras Truk Loging Melintas di Aspal Umum PALI

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI Flagman PT MHP sedang pengatur lalu lintas  truk loging melintasi jalan umum. (Dok/tintamerah)

Ilustrasi foto AI Flagman PT MHP sedang pengatur lalu lintas truk loging melintasi jalan umum. (Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Riuh knalpot dan getaran hebat dari iring-iringan truk pengangkut kayu (logging truck) milik mitra PT Musi Hutan Persada (MHP) yang kerap membelah jalanan aspal di Bumi Serepat Serasan kini resmi menemui titik henti. Melalui instruksi internal yang dikeluarkan secara tegas, manajemen PT MHP resmi melarang seluruh armada angkutannya melintas di sejumlah ruas jalan aspal publik dan pemukiman warga.

Langkah ini diambil bukan tanpa sebab. Berdasarkan dokumen internal nomor 032/MHP/PRD/NIRU/VI/2025, yang diterima tintamerah.co, Jumat (20/3/2026), perusahaan mengakui bahwa aktivitas angkutan kayu tersebut telah mengganggu akses masyarakat, khususnya di wilayah Desa Sungai Baung.

Titik Larangan: “Haram” Melintasi Aspal

Instruksi yang ditandatangani oleh Manager Transport, Triansyah, dan diketahui oleh Production Division Head, Aditya Anom Saputra, memetakan dua titik krusial yang kini menjadi zona terlarang bagi truk loging:

  • Jalur PT TEL PP: Larangan keras melintas di jalan aspal PT TEL PP hingga jembatan layang.
  • Jalur Simpang Lima – Sungai Baung: Larangan melintas mulai dari Simpang Lima Pendopo hingga ke Desa Sungai Baung.
BACA JUGA  Dukcapil PALI Buka Stand di Festival Sagarurung

Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan menahun warga dan desakan dari berbagai elemen, termasuk LSM LIDIK serta Pimpinan DPRD PALI yang sebelumnya menuntut perbaikan total atas kerusakan infrastruktur jalan akibat tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan umum.

MHP Buka Suara: Komitmen Sosial dan Keamanan

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Divisi Pengamanan Hutan dan Sosial PT MHP, Agus Alamsyah, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kenyamanan publik. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan keutuhan fasilitas umum adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat dan pimpinan daerah. Larangan ini adalah instruksi tegas kepada seluruh kontraktor mitra angkutan. Jika masih ada yang membandel melintas di jalur aspal yang telah dilarang, akan ada sanksi operasional yang berat,” ujar Agus Alamsyah saat memberikan klarifikasi kepada tintamerah.co Jumat (20/3/2026).

BACA JUGA  Kejari PALI Menerima Titipan Uang Dari Tersangka Kasus Pembangunan Kantor DPRD

Agus juga menekankan bahwa perusahaan kini sedang mengevaluasi jalur alternatif yang tidak bersinggungan langsung dengan fasilitas publik guna memastikan distribusi kayu tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak pengguna jalan lainnya.

Menanti Bukti di Aspal Panas

Meski surat edaran telah diterbitkan per 13 Juni 2025, publik kini menunggu realisasi nyata di lapangan. Selama ini, tontonan truk raksasa yang melibas jalan aspal desa telah menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan.

DPRD PALI sebelumnya telah mengingatkan bahwa jalan umum di Bumi Serepat Serasan dibangun menggunakan uang rakyat untuk mobilitas warga, bukan untuk sirkuit angkutan korporasi yang merusak pondasi aspal. Dengan adanya surat larangan ini, “bola panas” kini berada di tangan tim pengawasan lapangan PT MHP, Satlantas Polres PALI dan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI untuk memastikan tidak ada lagi truk loging yang “curi-curi jalan” di jalur aspal.

BACA JUGA  Jalan Sehat Pertamina Ep Pendopo Bersama Seluruh Pekerja dan Mitra Kerja

 

Penulis: Efran

Sumber Dokumen: Internal Memo PT MHP Juni 2025

 

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru