Kadis LH PALI Tegaskan Sidak PT SLR Bukan Formalitas: Jika Baku Mutu Jebol, Rekomendasi Tutup Menanti!

Sabtu, 18 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis LH PALI, Aryansyah, memastikan sidak ke PT SLR bukan sekadar formalitas. Saat ini, Pemkab PALI menunggu hasil uji laboratorium terkait baku mutu lingkungan. Sanksi administratif hingga pidana menanti jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan keseriusan dalam perbaikan pengelolaan lingkungan. (Foto: Dok/tintamerah)

Kadis LH PALI, Aryansyah, memastikan sidak ke PT SLR bukan sekadar formalitas. Saat ini, Pemkab PALI menunggu hasil uji laboratorium terkait baku mutu lingkungan. Sanksi administratif hingga pidana menanti jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan keseriusan dalam perbaikan pengelolaan lingkungan. (Foto: Dok/tintamerah)

PALI | tintaemrah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menunjukkan keseriusan tinggi dalam menanggapi dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan oleh PT Servo Lintas Raya (SLR). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji dalam konteks koordinasi lapangan, bukan sekadar seremonial atau formalitas belaka.

Sidak ini dipicu oleh laporan masyarakat serta temuan adanya pembangunan mes besar di area stockpile KM 36 yang diduga tidak dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI.

Buktikan Lewat Uji Sampel Sukofindo

Menjawab tudingan miring dari berbagai pihak, termasuk aktivis Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI yang menyebut sidak tersebut hanya formalitas, Aryansyah memastikan langkah hukum sedang berjalan. Tim ahli dari Sukofindo telah diterjunkan untuk mengambil sampel lingkungan di lokasi.

BACA JUGA  Peduli dengan Perkembangan Pers, Kapolres PALI dapat Penghargaan Sahabat Pers dari IWO PALI

“Ini bukan formalitas. Kita turun berdasarkan informasi lapangan. Saat ini kita menunggu hasil uji sampel dari Sukofindo. Jika hasilnya menunjukkan parameter lingkungan berada di atas ambang batas (baku mutu), maka tidak ada tawar-menawar lagi,” tegas Aryansyah saat diwawancarai tintamerah.co, Kamis (9/4/2026).

Sanksi Berjenjang: Dari Administrasi Hingga Pidana

Aryansyah menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, terdapat tahapan sanksi yang jelas. Namun, ia menekankan bahwa sanksi harus didasarkan pada bukti valid, bukan sekadar opini.

“Setelah hasil sampel keluar dan terbukti melanggar, kita undang perusahaannya. Mereka harus memberikan jaminan dan menandatangani berita acara agar pelanggaran tidak terulang. Jika dalam pengawasan 2-3 bulan ke depan masih membandel, kita masuk ke tahap denda administrasi. Langkah terakhir adalah penghentian kegiatan atau pidana,” jelasnya lugas.

Lebih lanjut, Kadis LH menyoroti profil PT SLR yang merupakan pemain lama. “Seharusnya mereka sudah paham soal pembinaan. Kalau masih melanggar, mungkin sanksi denda dan administratif yang akan langsung berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA  Anomali Demo LSM Serampuh, Dorong Bentuk Pemerintahan Baru

Koordinasi dengan Gakum dan Pemprov Sumsel

Karena izin PT SLR berada di tingkat Provinsi, DLH PALI telah berkoordinasi intensif dengan Gakum (Penegakan Hukum) Provinsi Sumatera Selatan. Rekomendasi hasil uji sampel nantinya akan diteruskan ke Gakum Provinsi dan ditembuskan ke Gakum KLHK pusat.

“Penegakan hukum itu sesuai kewenangan pemberi izin. Karena izinnya di Provinsi, kita dorong mereka melalui Gakum Provinsi. Kami juga meminta kawan-kawan media untuk ikut mengawal dan menge-push ini ke tingkat Provinsi agar ada tindakan tegas jika terbukti melanggar,” harap Bakrin.

Rentetan Masalah PT SLR

Kasus ini menambah panjang daftar “raport merah” PT Servo Lintas Raya di Bumi Serepat Serasan. Sebelumnya, Bapenda PALI juga sempat melayangkan kritik keras terkait kontribusi pajak perusahaan yang dianggap merugikan daerah. Sementara itu, pihak aktivis PGK mengancam akan menyeret kasus ini hingga ke meja Menteri Lingkungan Hidup jika Pemkab PALI tidak memberikan sanksi nyata.

BACA JUGA  Mapolres PALI Diserbu 55 Siswa-Siswi SD Negeri 06, Ada Apa Ya ?

Kini, bola panas ada di hasil uji laboratorium Sukofindo. Jika terbukti mencemari lingkungan, nasib operasional PT SLR di KM 36 benar-benar berada di ujung tanduk.

Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’

Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.

 

Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru