Ketua IWO MUBA Angkat Bicara atas SP3 Tiga Wartawan di PALI

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA | Tintamerah.co.id -, Terkait Profesi Wartawan yang diintervensi oleh salah satu Oknum Kepala Desa di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ketua PD IWO Termuda di Sumsel Angkat Bicara, Sabtu (21/10/2021).

Ketua PD IWO termuda tersebut berasal dari kabupaten Musi Banyuasin, ia adalah Riyan SyahPutra, ia sangat mengecam keras terkait Profesi Wartawan yang diintervensi oleh siapapun, apalagi jalur dan tufoksi yang diemban adalah guna menjalankan Sosial Kontrol.

” Kami selaku rekan satu Profesi, sangat kecewa dengan adanya persoalan tersebut, apalagi jika sampai oknum tersebut melaporkan Profesi kami yang jelasnya itu tidak bisa kita tolerir lagi, jika hak dan kewajiban Individu Profesi telah dilukai, maka kami pun merasa dilukai,” ungkap Riyan.

BACA JUGA  Resmikan Masjid di Sungai Lilin, Ini Pesan Pj Bupati Apriyadi

Dijelaskan, bahwa didalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, setiap orang dengan sengaja menghalang-halangi tugas dan fungsi kami sebagai seorang wartawan, maka dituntut Denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dan dapat dikenakan Pidana.

” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” bebernya.

Kami berharap pihak yang anti terhadap Profesi Wartawan harus mendalami terlebih dahulu tugas dan fungsi kami. Bilamana terdapat beberapa kekeliruan seharusnya dapat diberikan masukan dan saran kepada yang bersangkutan, karena ini menyangkut nama dan marwah pers.

BACA JUGA  Dr Wandi Subroto : Gubernur Sumsel Harus Segera Melantik PJ Bupati Muba Terpilih

” Kita memiliki Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, yang artinya Lex Specialis, jika hal tersebut terus menerus dilakukan bukan tidak mungkin kami pun selaku organisasi profesi akan ikut andil dalam kasus yang menyangkut rekan-rekan sejawat,” tukasnya.

Laporan : Rilis Resmi IWO MUBA

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan di Sungai Lilin, Satresnarkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar dan Sita 24 Paket Sabu
SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa
Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel
Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya
Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Tak Mau Warganya Kesulitan Akses, Gubernur Herman Deru Instruksikan Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Muba Rampung Akhir Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Gerebek Kontrakan di Sungai Lilin, Satresnarkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar dan Sita 24 Paket Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:43 WIB

Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025

Berita Terbaru