Ketua IWO Muba: Jangan Mengintimidasi dan Menyentuh Pribadi Wartawan

Senin, 3 Oktober 2022 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA | Tintamerah.co.id – Usai menerima Pesan Pribadi dari Wartawan terkait Rilis Berita, Oknum Anggota DPRD Muba Berinisial “S” Terkesan menunjukan Sifat Arogannya kepada Wartawan, Minggu (2/10/2022).

Dalam pemberitaan tersebut juga wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran adanya Surat Hibah yang berbeda seolah sengaja membenturkan Pemerintah Desa dan Perangkatnya.

Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai PKB Berinisial “S” dari kecamatan Keluang tersebut mengatakan, Berhentilah om memberitakan yang gak pas.

“Mungkin kamu sudah merasa sebagai pahlawan, tapi dgn cara yang tidak benar, Cara yang kotor dan arogan. Sebagai orang terpelajar dan terdidik , punya kode etik, tapi tidak tahu tata krama, pemberitaanya tega menjatuhkan orang tanpa perikemanusiaan,” ujar “S” Seolah tak ingin diberitakan.

BACA JUGA  Mulai 1 Juli Semua OPD Muba Wajib e Office

Terpisah Ketua PD IWO Muba Riyansyah Putra mengatakan, dengan ini kata-kata yang diucapkan tersebut telah menyentuh pribadi dan profesi Wartawan yang bertugas sebagai Kontrol Sosial.

“Jika tak ingin diberitakan, maka ada konsekuensi yang harus diambil oleh Oknum “S” yaitu menceritakan kebenarannya seperti apa. Jangan mengintimidasi Wartawan. Apalagi sampai menyentuh Kepribadian Profesi,” ujar Riyan.

Kita mengacu kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 bahwa, Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

“Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

“Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.*

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru