Ketua IWO Muba: Jangan Mengintimidasi dan Menyentuh Pribadi Wartawan

Senin, 3 Oktober 2022 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA | Tintamerah.co.id – Usai menerima Pesan Pribadi dari Wartawan terkait Rilis Berita, Oknum Anggota DPRD Muba Berinisial “S” Terkesan menunjukan Sifat Arogannya kepada Wartawan, Minggu (2/10/2022).

Dalam pemberitaan tersebut juga wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran adanya Surat Hibah yang berbeda seolah sengaja membenturkan Pemerintah Desa dan Perangkatnya.

Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai PKB Berinisial “S” dari kecamatan Keluang tersebut mengatakan, Berhentilah om memberitakan yang gak pas.

“Mungkin kamu sudah merasa sebagai pahlawan, tapi dgn cara yang tidak benar, Cara yang kotor dan arogan. Sebagai orang terpelajar dan terdidik , punya kode etik, tapi tidak tahu tata krama, pemberitaanya tega menjatuhkan orang tanpa perikemanusiaan,” ujar “S” Seolah tak ingin diberitakan.

BACA JUGA  H. Romzi, S.E., M.Si., Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kabupaten Peduli HAM

Terpisah Ketua PD IWO Muba Riyansyah Putra mengatakan, dengan ini kata-kata yang diucapkan tersebut telah menyentuh pribadi dan profesi Wartawan yang bertugas sebagai Kontrol Sosial.

“Jika tak ingin diberitakan, maka ada konsekuensi yang harus diambil oleh Oknum “S” yaitu menceritakan kebenarannya seperti apa. Jangan mengintimidasi Wartawan. Apalagi sampai menyentuh Kepribadian Profesi,” ujar Riyan.

Kita mengacu kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 bahwa, Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

“Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Jelajah Alam, Pj Bupati Apriyadi Bedah Rumah Warga Pelosok di Muba

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

“Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.*

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru