PALI | tintamerah.co -, Jeritan perih emak-emak dan pelaku UMKM di Bumi Serepat Serasan akibat langka dan melambungnya harga gas Elpiji 3 kg akhirnya memantik reaksi keras dari berbagai tokoh penting. Kali ini, sorotan tajam datang dari Abdul Rizal, seorang pemerhati bidang perdagangan sekaligus mantan Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya asal Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, PALI.
Pria yang menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan daerah pasar Kota Palembang hingga akhir masa kepemimpinannya pada November 2024 ini, blak-blakan menyayangkan lambannya respons para pemangku kebijakan di Kabupaten PALI dalam mengatasi kesengsaraan rakyat kecil.
Kepada redaksi tintamerah.co, Selasa (9/6/2026), Abdul Rizal menegaskan bahwa komoditas subsidi seperti gas melon adalah program mutlak pemerintah. Oleh karena itu, eksekutif memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan situasi, sangat berbeda dengan fluktuasi harga minyak goreng yang kadang dipengaruhi mekanisme pasar global.
“Kalau hal-hal yang berhubungan dengan program pemerintah, seperti gas melon itu, Disperindag harusnya bekerja sama dengan Polri melalui Satgas-nya. Segera sidak ke lapangan, cari tahu apa penyebab utamanya, baru undang wartawan untuk menjelaskan masalahnya ada di mana,” ujar Abdul Rizal dengan nada tegas.
Pernyataan lugas ini seakan menampar kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) PALI yang belakangan ini dinilai jalan di tempat. Berdasarkan catatan laporan tintamerah.co sebelumnya, kekecewaan publik terhadap instansi ini sudah berada di titik nadir. Mulai dari tudingan kemandulan dinas terkait, aksi “prank” atau penghindaran dari pejabat Disperindag saat hendak dikonfirmasi wartawan dengan dalih dinas luar ke Palembang, hingga lahirnya mosi tidak percaya dari berbagai elemen pemuda seperti Kader PMII dan PGK. Mereka menilai Pemda, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran berjamaah di tengah penderitaan rakyat.
Lebih lanjut, Abdul Rizal yang kenyang pengalaman dalam mengelola tata niaga dan pasar ini menekankan bahwa pemerintah memiliki instrumen sanksi yang sangat kuat. Jika dari hasil sidak ditemukan ada pangkalan atau agen resmi yang bermain curang, pemerintah daerah jangan ragu untuk bertindak eksekusi.
“Kalau ditemukan pangkalan yang nakal, Disperindag bisa langsung memberikan usulan tegas ke Pertamina untuk menutup pangkalan tersebut! Begitu prosedurnya,” cetus tokoh asal Kecamatan Abab ini.
Ia juga mengingatkan lembaga legislatif agar tidak ikut-ikutan pasif. Janji-janji politik dan fungsi pengawasan harus dibuktikan secara nyata di lapangan, bukan sekadar pemanggilan formalitas di atas kertas yang memperpanjang birokrasi di saat dapur warga sudah tidak bisa mengepul.
“Tapi kalau seandainya pemerintah lambat, mitra pemerintah sebagai pengawas kan ada, yaitu DPRD. Komisi yang bermitra silakan saja turun langsung ke lapangan bersama pimpinan dan Satgas dari Kepolisian. Sama-sama bergerak demi rakyat, jangan sama-sama menunggu! Tidak bisa memasak kalau model begini, kayu api sudah habis, lahan tempat mencari kayu pun sudah berubah jadi kebun sawit semua, praktis hanya gas itulah tumpuan masyarakat untuk memasak,” tukasnya menggunakan tamsil lokal yang mendalam.
Desakan Abdul Rizal ini semakin memperkuat gelombang tuntutan masyarakat PALI sebelumnya. Melalui serangkaian laporan tintamerah.co, warga dan pelaku usaha mikro telah berulang kali mendesak agar APH—baik Polres maupun Kejari PALI—segera turun tangan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyeret oknum mafia serta agen nakal ke jalur hukum.
Kini, bola panas berada di tangan Disperindag, DPRD, dan aparat penegak hukum Kabupaten PALI. Akankah ketegasan dari seorang mantan Dirut Pasar ini mampu mengetuk hati nurani para pemangku kebijakan, ataukah jeritan rakyat miskin Bumi Serepat Serasan akan terus menguap begitu saja tanpa tindakan konkret? Kita tunggu aksi nyata mereka.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















