Palembang | Tintamerah.co.id – Kejadian penganiayaan tragis beberapa waktu lalu yang menimpa M Abadi (43) dan Deki Iskandar yang mengakibatkan M Abadi meninggal dunia secara mengenaskan dengan dibunuh secara brutal oleh kedua pelaku yakni Arwandi (28) dan Ariansyah (35) di Desa Belani kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) (4/9/2023) lalu.

Kuasa Hukum pihak korban, Joko Bagus SH MH didampingi Herman Hamzah SH MH mengatakan, motif pembunuhan ini sudah terencana.
“Dari satu kejadian ini ada 2 korban yakni M Abadi yang meninggal dunia dengan tragis dan Deki Iskandar yang mengalami cacat permanen dengan luka beberapa bagian jari putus. Kami minta kasus ini diusut tuntas, jelas sekali kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP karena sudah menghilangkan nyawa korban dengan berencana. Hal tersebut sangat jelas saat dilakukan rekonstruksi ulang kejadian di Mapolda Sumsel, Selasa (10/10/2023),” ujarnya saat diwawancara di cafe Mabes (11/10/2023).

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut bahwa di desa Belani akan melaksanakan pemilihan Kades.
“Dari isu- isu yang berkembang 1 bulan sebelum kejadian ini mengarah kesitu. Kami berharap pihak penyidik selain memeriksa korban, saksi dan tersangka untuk memeriksa alat pendukung seperti handphone pelaku dan saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan status kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumsel.
“Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi ulang dengan 30 adegan. Terlihat jelas dari 30 adegan rekonstruksi yang dilajukan oleh kedua pelaku sangat terencana sekali. Kedua pelaku sangat brutal menghabisi nyawa korban, setelah korban meninggal pun pelaku dengan sadis mencacah muka korbannya hingga hancur seperti layaknya sayur, gigi lepas dan beberapa luka dibagian badan, terlihat jelas beberapa tusukan di perut dan bekas bacokan panjang di kepala atas. Terlihat jelas hasil visum dan foto korban,” jelasnya.

Lanjut Joko, mengenai hasil rekonstruksi kemarin dirinya diundang pihak Jatanras Polda Sumsel yang dihadiri kuasa hukum dari pelaku, kuasa hukum korban dan jaksa penuntut umum.
“Disitu sangat jelas, setelah kami amati sesuai dengan fakta hukum bahwa kejadian tersebut direncanakan karna senjata yang digunakan untuk membunuh klien kami sudah dipersiapkan di dalam mobil. Kami menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Sedangkan ada statement dari pihak pelaku bahwa ini murni dikenai pasal 170 KUHP, itu terserah dalil mereka. Kami tetap akan mengawal kasus ini dengan pasal yang ditafsirkan dari awal yaitu pasal 340 KUHP murni pembunuhan berencana, kami menuntut kedua pelaku dihukum mati. Kami juga meminta keadilan untuk Deki yang juga korban yang mengalami cacat permanen,” pungkasnya.
(HA)















