PALI | tintamerah.co -, Upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa warga Pahlawan, Talang Ubi Selatan, Teddy Eka Saputra (31) menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar pada Kamis (4//6/2026) di Unit Pidum Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan antara korban dan pelaku, H alias Jawe, berakhir tanpa kesepakatan.
Kecewa lantaran tidak adanya iktikad baik dari pelaku, korban didampingi keluarganya langsung menyambangi Kantor Redaksi tintamerah.co di kawasan Golf, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, guna menyuarakan keadilan dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Kronologi Penganiayaan di Depan Anak Balita
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B-124/IV/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, peristiwa kelam itu terjadi pada Senin pagi, 20 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Kejadian bermula saat Teddy sedang membonceng anaknya yang masih balita menggunakan sepeda motor untuk membeli rokok di warung terdekat. Di tengah jalan, pelaku H alias Jawe tiba-tiba mengejar dan mengadang korban sembari melontarkan tantangan berduel.
“Ngapo kau nyingok-nyingok aku, kito nyepi bae, kito duel (Mengapa Anda melihat-lihat saya, ayo kita ke tempat sepi, kita duel),” ujar pelaku sebagaimana tertulis dalam laporan kepolisian.
Demi menjaga keselamatan sang anak yang menangis ketakutan, Teddy memilih mengabaikan provokasi tersebut dan terus melaju ke warung. Namun, pelaku yang kepalang kalap justru mendekat, menarik baju korban hingga robek, dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala serta mencekik leher korban hingga Teddy tersungkur ke aspal. Aksi brutal ini baru berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.
Hasil Mediasi Buntu, Korban Tuntut Keadilan
Saat diwawancarai di Kantor Redaksi tintamerah.co, Teddy Eka Saputra menyatakan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Unit Pidum Polres PALI tidak membuahkan hasil karena pelaku dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah maupun tanggung jawab yang sepadan atas trauma fisik dan psikologis yang dialami korban serta anaknya.
“Kami sudah menghadiri proses mediasi di Polres dengan harapan ada iktikad baik dan pertanggungjawaban yang nyata. Namun nyatanya buntu, tidak ada titik temu. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Saya meminta kepada Bapak Kapolres PALI dan jajaran Satreskrim untuk segera menangkap pelaku,” tegas Teddy kepada tintamerah.co, Kamis (4/6/2026).
Teddy menambahkan, tindakan pelaku bukan sekadar penganiayaan fisik biasa, melainkan sebuah tindakan premanisme yang dilakukan di depan umum dan di hadapan anak kecil yang kini mengalami trauma mendalam.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus yang menjerat Heri alias Jawe ini dilaporkan dengan sangkaan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Teddy dan keluarga kini menunggu langkah konkret dan ketegasan dari Unit Pidum Polres PALI untuk segera memproses hukum terlapor. Penundaan penahanan terhadap pelaku premanisme jalanan seperti ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi rasa aman warga di Kecamatan Talang Ubi.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak Satreskrim Polres PALI terkait kelanjutan proses hukum pasca-buntunya mediasi tersebut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian Belum Direspon
Sementara itu, demi menjaga keberimbangan informasi dan keterbukaan publik, redaksi tintamerah.co telah berulang kali mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres PALI guna meminta tanggapan resmi terkait buntunya mediasi restorative justice serta langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.
Sebagaimana bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp redaksi, upaya konfirmasi tertulis serta pengiriman berkas dokumen laporan polisi telah dilayangkan oleh wartawan tintamerah.co sejak Kamis, 4 Juni 2026.
Tak sampai di situ, upaya jemput bola kembali dilakukan hingga Jumat, 5 Juni 2026, termasuk melalui panggilan telepon suara pada pukul 13.49 WIB sebagaimana terdokumentasi dalam WhatsApp redaksi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandi belum memberikan respon ataupun pernyataan resmi terkait penanganan kasus dugaan premanisme jalanan tersebut. Redaksi akan terus membuka ruang konfirmasi bagi pihak kepolisian pada pemberitaan selanjutnya.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















