Mediasi di Unit Pidum Polres PALI Buntu, Korban Penganiayaan Minta Polisi Segera Tangkap ‘H Alias Jawe’

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan, Teddy Eka Saputra, menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat menyambangi Kantor Redaksi Tintamerah.co. Korban mendesak Polres PALI segera menangkap pelaku H alias Jawe setelah proses mediasi di Unit Pidum berakhir buntu. (Foto: Dok/tintamerah.co)

Korban penganiayaan, Teddy Eka Saputra, menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat menyambangi Kantor Redaksi Tintamerah.co. Korban mendesak Polres PALI segera menangkap pelaku H alias Jawe setelah proses mediasi di Unit Pidum berakhir buntu. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co -, Upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa warga Pahlawan, Talang Ubi Selatan, Teddy Eka Saputra (31) menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar pada Kamis (4//6/2026) di Unit Pidum Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan antara korban dan pelaku, H alias Jawe, berakhir tanpa kesepakatan.

Kecewa lantaran tidak adanya iktikad baik dari pelaku, korban didampingi keluarganya langsung menyambangi Kantor Redaksi tintamerah.co di kawasan Golf, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, guna menyuarakan keadilan dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Kronologi Penganiayaan di Depan Anak Balita

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B-124/IV/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, peristiwa kelam itu terjadi pada Senin pagi, 20 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan.

Kejadian bermula saat Teddy sedang membonceng anaknya yang masih balita menggunakan sepeda motor untuk membeli rokok di warung terdekat. Di tengah jalan, pelaku H alias Jawe tiba-tiba mengejar dan mengadang korban sembari melontarkan tantangan berduel.

BACA JUGA  Tri Yanti Anggraini Kembali Nahkodai HIMPAUDI PALI Periode 2021-2025

“Ngapo kau nyingok-nyingok aku, kito nyepi bae, kito duel (Mengapa Anda melihat-lihat saya, ayo kita ke tempat sepi, kita duel),” ujar pelaku sebagaimana tertulis dalam laporan kepolisian.

Demi menjaga keselamatan sang anak yang menangis ketakutan, Teddy memilih mengabaikan provokasi tersebut dan terus melaju ke warung. Namun, pelaku yang kepalang kalap justru mendekat, menarik baju korban hingga robek, dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala serta mencekik leher korban hingga Teddy tersungkur ke aspal. Aksi brutal ini baru berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.

Hasil Mediasi Buntu, Korban Tuntut Keadilan

Saat diwawancarai di Kantor Redaksi tintamerah.co, Teddy Eka Saputra menyatakan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Unit Pidum Polres PALI tidak membuahkan hasil karena pelaku dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah maupun tanggung jawab yang sepadan atas trauma fisik dan psikologis yang dialami korban serta anaknya.

BACA JUGA  Siasat "Ngamen" ke Provinsi: Strategi Dinas PUTR PALI di Tengah Keterbatasan Anggaran

“Kami sudah menghadiri proses mediasi di Polres dengan harapan ada iktikad baik dan pertanggungjawaban yang nyata. Namun nyatanya buntu, tidak ada titik temu. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Saya meminta kepada Bapak Kapolres PALI dan jajaran Satreskrim untuk segera menangkap pelaku,” tegas Teddy kepada tintamerah.co, Kamis (4/6/2026).

Teddy menambahkan, tindakan pelaku bukan sekadar penganiayaan fisik biasa, melainkan sebuah tindakan premanisme yang dilakukan di depan umum dan di hadapan anak kecil yang kini mengalami trauma mendalam.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasus yang menjerat Heri alias Jawe ini dilaporkan dengan sangkaan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Teddy dan keluarga kini menunggu langkah konkret dan ketegasan dari Unit Pidum Polres PALI untuk segera memproses hukum terlapor. Penundaan penahanan terhadap pelaku premanisme jalanan seperti ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi rasa aman warga di Kecamatan Talang Ubi.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak Satreskrim Polres PALI terkait kelanjutan proses hukum pasca-buntunya mediasi tersebut.

BACA JUGA  "Jangan Hanya Ibu Saya yang Ditangkap!" Jerit Pilu Anak Ayu Wandira Bongkar Sisi Gelap Keadilan di PALI

Konfirmasi Pihak Kepolisian Belum Direspon

Sementara itu, demi menjaga keberimbangan informasi dan keterbukaan publik, redaksi tintamerah.co telah berulang kali mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres PALI guna meminta tanggapan resmi terkait buntunya mediasi restorative justice serta langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.

Sebagaimana bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp redaksi, upaya konfirmasi tertulis serta pengiriman berkas dokumen laporan polisi telah dilayangkan oleh wartawan tintamerah.co sejak Kamis, 4 Juni 2026.

Tak sampai di situ, upaya jemput bola kembali dilakukan hingga Jumat, 5 Juni 2026, termasuk melalui panggilan telepon suara pada pukul 13.49 WIB sebagaimana terdokumentasi dalam WhatsApp redaksi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandi  belum memberikan respon ataupun pernyataan resmi terkait penanganan kasus dugaan premanisme jalanan tersebut. Redaksi akan terus membuka ruang konfirmasi bagi pihak kepolisian pada pemberitaan selanjutnya.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru