PALI | tintamerah.co -, Era kelonggaran pajak bagi perusahaan besar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi berakhir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menghapus segala bentuk dispensasi pajak bagi sektor industri yang beroperasi di wilayah “Bumi Serepat Serasan”.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan setiap investasi yang masuk memberikan kontribusi balik yang adil bagi pembangunan daerah.
Fokus Utama: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, mengungkapkan bahwa target utama radar mereka saat ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—transformasi dari izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Kawasan-kawasan profit dan fasilitas industri menjadi sasaran utama penertiban ini.
“Kami fokuskan pada PBG industri. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PALI wajib berkontribusi. Draft aturannya sedang menunggu pengesahan, dan begitu ketok palu, seluruh pembangunan industri akan terkena PBG,” tegas Aryansyah dengan nada lugas saat dibincangi tintamerah.co di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, tidak boleh ada lagi aset bangunan industri yang berdiri tanpa memberikan retribusi kepada daerah. Hal ini merupakan bagian dari upaya transparansi agar seluruh pelaku usaha mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Gandeng Kejaksaan untuk Sikat Penunggak Pajak
Tidak hanya fokus pada regulasi baru, Bapenda PALI juga menunjukkan “taringnya” dalam menangani piutang lama. Untuk menghadapi perusahaan atau pihak ketiga yang membandel, Bapenda resmi menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak Kejaksaan.
Kerja sama ini bertujuan untuk:
- Penagihan Tunggakan Pajak: Menjemput bola bagi perusahaan yang sengaja menunda kewajiban.
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Memastikan pengembalian kerugian daerah dari pihak ketiga segera diselesaikan.
- Penegakan Keadilan: Memberikan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali.
“Langkah tegas ini diambil demi memastikan transparansi dan keadilan bagi daerah. Kami ingin iklim investasi di PALI sehat, namun tetap mengedepankan hak-hak daerah,” imbuh Aryansyah.
Menuju Mandiri Fiskal
Langkah berani ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para investor bahwa PALI kini lebih profesional dan tertib administrasi. Dengan potensi sektor migas dan perkebunan yang masif di PALI, optimalisasi retribusi PBG dan penindakan tegas tunggakan pajak diprediksi akan menjadi tulang punggung baru bagi APBD kabupaten di masa mendatang.
Penulis: ej@ | Editor: efran















