Pemda PALI dan Gugus Tugas Reforma Agraria Sumsel akan Dampingi Warga di Lahan KHDTK Benakat

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Sumsel Dedek Chaniago didampingi Pengacara Pemda PALI Firdaus Hasbullah, SH saat dibincangi Youtuber Super Eja di Balai Kelompok Tani lahan KHDTK Benakat, Selasa (17/05/2022).
Sumber Foto: Super Eja

Foto: Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Sumsel Dedek Chaniago didampingi Pengacara Pemda PALI Firdaus Hasbullah, SH saat dibincangi Youtuber Super Eja di Balai Kelompok Tani lahan KHDTK Benakat, Selasa (17/05/2022). Sumber Foto: Super Eja

PALI | Tintamerah.co.id -, Pemerintah Daerah (Pemda) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka peluang bagi warganya untuk mengelolah lahan hutan milik negara. Pemda hadir ditengah masyarakat petani desa Sungai Baung dan Benakat Minyak kecamatan Talang Ubi.

“Ini tanggung saya sebagai lawyer pemerintah daerah kabupaten PALI, saya harus hadir disini,” kata Firdaus Hasbullah kepada warga di Balai kelompok tani Serasan Sido Maju  lahan Hutan Kawasan Benakat, Selasa (17/05).

Menurt dia, Pemda harus memastikan tidak terjadi konflik horizontal yang ingin memanfaatkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat.

“Aku harus memastikan bahwa yang malu nanti bupati, bukan hanya kalian ketika ada warga ditangkap karena konflik,” ungkap dia.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mencegah eksodus masyarakat luar PALI yang bisa menimbulkan kericuhan karena berebut lahan.

Untuk itu, dia meminta masyarakat pendatang yang ingin memanfaatkan lahan didata dengan baik kepada pemerintah desa agar tidak menjadi warga liar sehingga timbul kecemburuan sosial sesama petani.

“Ini yang aku wanti-wanti potensi konfliknya,” ujar dia.

Oleh karena itu, Aktivis yang akrab disapah FH itu mendatangkan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pendampingan kelompok tani.

Menurut FH, pihaknya sudah satu bulan lebih berdiskusi dengan Pemda mencari solusi agar petani dapat kepastian hukum untuk menguasai dan menggarap lahan KHDTK Benakat.

Lebih lanjut FH menuturkan, kehadirannya adalah bukti bahwa bupati mengetahui ada warganya berkeinginan memakai lahan tidur milik negara di Benakat.

BACA JUGA  Kapolres PALI Angkat Bicara Tentang Dugaan Percobaan Penculikan Anak di PALI

“Bupati tahu kalian disini, itulah kami hadir disini,” tandas FH.

Untuk itu, ujar FH, bupati menugaskan pihaknya melihat langsung keberadaan lahan agar dijamin undang-undang sehingga masyarakat mempunyai hak bercocok tanam.

Sementara, Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan Dedek Chaniago mengatakan konstitusi sudah mengatur bahwa negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Ini bentuk negara hadir untuk warga negaranya,” kata Dedek kepada Tintamerah.co.id.

Menurut dia, negara harus hadir mengedukasi warganya  untuk melegalkan tanah kawasan hutan milik negara.

“Negara ada aturan, ketika aturan dibangkangi atau tidak dipenuhi oleh masyarakat akhirnya masyarakat itu salah,” terang Dedek.

Status kawasan hutan menurut undang-undang tidak boleh dimanfaatkan, kendati demikian, kata Dedek ada celah bagi warga memanfaatkanya melalui Perpres 86 tahun 20218 tentang reforma agrarian.

Dedek menerangkan, hadirnya pengacara Pemda, Camat Talang Ubi dan Kepala Desa membuktikan negara hadir. Untuk itu, Dedek meminta kekompakan dan semangat warga sehingga pemerintah serius membantu usulan warga.

“Jangan nantinya berebut, berantem, bunuh-bunuhan, itu negara jadi sungkan kepada warga,” ucap Dedek.

Oleh karena itu, Dedek berharap warga segera melengkapi berkas administrasi dan pemerintah akan membantu penerbitan surat keputusan dari kementerian sehingga menjadi legal pemanfaatan kawasan hutan.

Tak hanya itu, terang Dedek, negara berjanji dalam undang-undang  membantu permodalan, pemasaran yang bertujuan kesejahteraan masyarakat petani.

BACA JUGA  Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Dia menilai ada keseriusan pemerintah PALI untuk menyelesaian tata kelolah

“Waktu itu rapat dengan pak bupati yang diwakili pak wabup, dia juga bilang tolong bantu di PALI tata kelolah lahannya itu karena banyak juga masyarakat yang memanfaatkan tanah yang ilegal,” imbuh Dedek.

Dedek menyentil banyak masyarakat eksodus-eksodus yang merambah secara illegal sehingga masyarakat pribumi tidak bisa memanfaatkan lahan.

Kendati begitu, warga eksodus yang terlanjur memanfaatkan lahan harus segera mengurus adminstrasi kependudukan sehingga tidak menjadi liar.

Dalam kesempatan itu Dedek sangat mengapresiasi hadirnya pemeritah daerah, kecamatan dan desa. Menurut pengalamannya didaerah lain justru ditemukan dihalangi camat dan kepala desa.

“Ini bukti serius masyarakat, bukti serius pemerintah, bukti serius bupati PALI untuk masyarakatnya,” pungkas Dedek.

Jika memang ada keseriusan masyarakat dan dukungan pemerintah, Dedek mengatakan SK bisa keluar dalam waktu satu tahun.

Ditempat yang sama, Camat Talang Ubi Emilia Wasik, S.Sos mengatakan hadirnya pemerintah kecamatan untuk menampung aspirasi masyarakat petani desa Sungai Baung dan desa Benakat Minyak.

“Hari ini kita sudah mendapat jawaban yang pasti keinginan daripada kelompok tani Serasan Sido Maju untuk memanfaatkan lahan yang berbentuk SK, untuk menggarap lahan yang tidur ini,” kata Emilia.

Menurut Emilia, hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin hak-hak warga negara agar mendapatkan hidup yang layak, anak-anak bisa mengakses pendidikan dan kesehatan yang berujung kepada kesejahteraan.

BACA JUGA  Cium Aroma Korupsi di PT. PAS, Singa Abab Ancam akan Demo Kejari PALI

Emilia mengaku pihaknya akan membantu warga melengkapi persyaratan berkas adminstrasi dan ferivikasi.

“Mudah-mudahan setelah pertemuan hari ini tidak akan lama dan masyarakat disini  kelompok tani segera mendapat status lahan yang mereka garap secara legal,” tutupnya.

Diwaktu yang berbeda, Ketua Kelompok Tani Serasan Sido Maju, Ujang Kowi mengatakan awal 2015 silam pihaknya mengajukan permohanan ke Balai Penelitian Kehutanan Sumatera Selatan.

“Terbitlah surat izin pemanfaatan hutan kosong,” kata Ujang.

Kemudian pada tahun 2016 Balai Penelitian Kehutanan , kata Ujang kembali mengeluarkan surat izin kerjasama dengan petani dan berakhir tahun 2019. Tahun 2020 pihaknya menyampaikan surat perpanjangan izin namun belum setujui.

Selanjutnya Ujang menuturkan, tahun 2021 lalu Balai Penelitian Kehutanan menginformasikan pembentukan kelompok tani.

“Sehingga terjadilah kelompok tani tadi tujuh kelompok, termasuklah yang punya A’ik,” tutur Ujang.

“Saya mewakili kelompok tani Serasan Sido Maju memohon kepada pemerintah agar bisa membantu masyarakat banyak untuk meumpang hidup di lahan KHDTK ini, dan bisa membantu masyarakat banyak, mensejahterahkan masyarakat banyak, memakmurkan masyarakat banyak,” harap A’ik menambahkan.

Ujang menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu proses izin, karena kesulitan penerbitan surat izin pihaknya meminta bantuan Pemda PALI sehingga masyarakat bisa legal memanfaatkan lahan KHDTK Benakat.

Dalam kesempatan itu, kelompok tani Serasan Sido Maju didampingi Kepala Desa Sungai Baung Sulhandi, Kepala Desa Benakat Minyak Edi Suprapto dan Kepala Desa Semangus Ujang Sayadi.

 

Laporan : Efran

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru