Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Perbub 7/2023 Tentang RDTR Di Babat Toman

Rabu, 6 September 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin, – Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Babat Toman Tahun 2023-2043, yang bertempat di Kantor Camat Babat Toman, Rabu (6/9).

Tema kegiatan Sosialisasi yakni “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Babat Toman yang maju, mandiri dan religius serta berwawasan lingkungan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Kabupaten Musi Banyuasin”.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini merupakan amanat PP No. 68 Tahun 2010, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melakukan Sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Babat Toman, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Camat Babat Toman, Irwan, SH, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu Perwakilan Desa/ Kelurahan dalam Deliniasi, Pihak Kecamatan, serta Tokoh Masyarakat dan Media.

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Andri Wahyudi, ST menyampaikan, sesuai UU No. 26 Tahun 2007 bahwa tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

BACA JUGA  Ketua ICMI Sumsel Heri Amalindo Bersilaturahmi dengan Kosgard

“Tujuan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

RDTR dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Agar RDTR dan Peraturan Zonasi dapat memenuhi fungsinya tersebut, diperlukan peta dengan kedalaman 1:5000 agar batasan fisik dapat terlihat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan.” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kab. Muba melalui Kabid Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si bahwa, penyusunan Perbup No. 7 Tahun 2023 merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016 dan proses penyusunannya telah mempedomani prosedur serta mekanisme sesuai ketentuan peraturan yang berlaku termasuk Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR.

BACA JUGA  Medco E&P Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran COVID-19

“Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yg tertuang di dalam Perbup No. 7 Tahun 2023 tentu dengan memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Babat Toman dan wilayah sekitarnya, sebab kedepan di harapkan Kawasan Perkotaan Babat Toman dapat menjadi pusat pertumbuhan dan pelayanan yg baik dan berkualitas tidak saja bagi Kecamatan Babat Toman tetapi juga untuk wilayah sekitarnya serta tentunya di harapkan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kab. Musi Banyuasin.

Terkait batas adminitrasi desa dan kecamatan dalam wilayah deliniasi Kawasan Perkotaan Babat Toman merupakan batas indikatif, diharapkan ke depan terkait tata batas administrasi dalam Kabupaten Musi Banyuasin khususnya dalam Kecamatan Babat Toman dapat ditetapkan oleh pihak terkait menjadi Perbup sehingga ke depan dapat menjadi acuan dalam tata batas administrasi wilayah.

BACA JUGA  Pj Bupati Muba H. Apriyadi segera Luncurkan Program”BANTU UMAK” Bantuan Tunai Untuk Masyarakat Miskin

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Babat Toman khususnya dan Kabupaten Muba umumnya.

“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak.terangnya.

Ditempat yang sama, Plt. Sekretaris Camat Babat Toman, Irwan, SH, M.Si mengatakan bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Babat Toman mencakup sebagian wilayah dari 2 Kelurahan dan 5 Desa di Kecamatan Babat Toman. (RLS)

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan di Sungai Lilin, Satresnarkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar dan Sita 24 Paket Sabu
SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa
Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel
Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya
Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Tak Mau Warganya Kesulitan Akses, Gubernur Herman Deru Instruksikan Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Muba Rampung Akhir Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Gerebek Kontrakan di Sungai Lilin, Satresnarkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar dan Sita 24 Paket Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:43 WIB

Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025

Berita Terbaru