Perjuangkan Keadilan Warga, Pemkab PALI Usulkan Harga Line Rintisan Rp7.500–Rp10.000 dan Lubang Bor Rp200.000–Rp250.000

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Perekonomian Setda PALI, Rayen, melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan guna menyampaikan secara langsung surat usulan Bupati terkait revisi nilai ganti rugi seismik 3D Peony agar lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. (Foto: Dok/istimewah)

Kabag Perekonomian Setda PALI, Rayen, melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan guna menyampaikan secara langsung surat usulan Bupati terkait revisi nilai ganti rugi seismik 3D Peony agar lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. (Foto: Dok/istimewah)

PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan mengambil langkah konkret dan tegas dalam mengawal polemik ganti rugi survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia yang tengah berlangsung di enam desa dan tiga kelurahan. Menjawab desakan masyarakat yang merasa nilai kompensasi saat ini tidak lagi relevan, Pemkab PALI resmi mengusulkan penyesuaian harga ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda PALI, Rayendra Abadi, SH, M. Si, memaparkan hasil kunjungan kerjanya ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (11/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pemkab PALI mendesak agar revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 segera direalisasikan.

“Lanjut ya, jadi kemarin kita sudah ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, bertemu dengan kasubag Migasnya. Keterangan dari kasubag Migas itu, dua ribu dua puluh empat kemarin itu sudah dibuat draft untuk perubahan pergub itu. Cuma kendala mereka ini di pertanahan,” ujar Rayen saat dihubungi tintamerah.co.

Rayen menjelaskan kendala teknis yang dihadapi pihak provinsi terkait koordinasi pertanahan dengan pihak ATR/BPN, namun ia menegaskan bahwa Pemkab PALI terus mendorong agar draf perubahan tersebut diteruskan. Fokus utama dari usulan ini adalah pada Pasal dua Ayat tujuh dalam Pergub tersebut, yang mengatur besaran kompensasi meter maju rintisan dan lubang bor.

“Jadi kemarin sudah kita sampaikan, kita minta agar draft pergub itu diteruskan. Karena saat ini seismik itu sedang berlangsung di Kabupaten PALI. Dan pertanyaan masyarakat, keluhan masyarakat terkait dengan pergub itu di Pasal dua Ayat tujuh. Tentang satu meter maju rintisan dan perlobang lubang bor untuk seismik itu, itu yang jadi keberatan mereka. Karena tidak sesuai dengan kondisi keekonomian saat ini. Jadi itu yang kita sampaikan dengan ESDM kemarin. Dan mereka akan melaporkan ke atasan dan mudah-mudahan mereka, ini akan kita bahas lagi. InsyaAllah katanya. InsyaAllah kita bahas lagi, kita lanjutkan lagi perubahan pergub ini. Itulah yang dari ESDM kemarin,” jelas Rayen.

BACA JUGA  Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Mengungkap Dalang Pelaku Pencurian Mobil di Desa Gunung Menang

Lebih lanjut, Rayen merinci bahwa untuk tanam tumbuh, masyarakat dinilai sudah tidak terlalu keberatan karena nilainya sudah dianggap tinggi. Fokus perbaikan saat ini hanya pada dua item utama.

“Selain dari dua item itu, yang tanam tumbuh ada tidak diajukan perubahan? Tanam tumbuh tidak diajukan kemarin. Cuma, apa namanya, yang Pasal dua Ayat tujuh itu, yang tentang meter maju dan lobang seismik itu yang kita ajukan kemarin. Karena tanam tumbuhnya sudah sesuai, sudah termasuk tinggi. Untuk tanam tumbuhnya, ganti ruginya. Itu sudah tidak terlalu jadi keluhan. Karena yang jadi keluhan itu cuma meter maju dan lobang bornya,” terangnya.

Rayen menegaskan angka usulan yang diajukan Pemkab PALI agar lebih adil bagi warga yang terdampak. “Meter maju itu kita ajukan tujuh koma lima ribu sampai sepuluh ribu. Untuk bornya itu dua ratus ribu sampai dua ratus lima puluh ribu. Itu kita ajukan di dua ribu dua puluh tiga kemarin. Jadi, menindaklanjuti yang kemarin lah, pengajuan dua ribu dua puluh tiga ya? Ya, menurut saya yang dua ribu dua puluh tiga itulah. Tidak ada yang baru, cuma surat kita itu minta agar yang dua ribu dua puluh tiga itu dilanjutkan.”

BACA JUGA  PMII Desak Wamentan Sudaryono Sapu Bersih Mafia Cetak Sawah di PALI!

Selain ke Dinas ESDM, pihak Pemkab PALI juga sempat berkoordinasi ke Biro Hukum untuk mengklarifikasi surat jawaban tahun 2024 yang menyarankan daerah membuat Peraturan Bupati (Perbup) sendiri. Rayen dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar regulasi.

“Nah, selain ke ESDM kemana lagi? Ke Biro hukum, tapi Biro hukum lagi dinas luar kemarin itu. Jadi, kami kemarin itu kan berkaitan dengan hukum juga. Ini untuk perubahan pergub itu. Nah, di Biro hukum tidak ada orang kemarin. Jadi, cuma di ESDM itulah. Karena pemrakarsanya itu ESDM sebenarnya. Nah, ke Biro hukum itu kami cuma nak konsultasi terkait surat jawaban mereka itu. Yang tahun dua ribu dua puluh empat. Surat jawaban dari mereka itu kan untuk nyuruh kita buat perbub sendiri. Sementara tidak ada dasar undang-undangnya yang mengatakan Bupati boleh membuat perbub dari pergub. Itu tidak ada. Tidak boleh kita membuat turunan dari pergub itu. Artinya turunan dari pergub itu tetap dari provinsi yang membuatnya,” tegas Rayen.

BACA JUGA  Warga PALI akan Lakukan Aksi Demo Terkait Lahan Sawit yang Belum Diserahkan Pemkab Muara Enim

Di akhir penjelasannya, Rayen berharap masyarakat dapat bersabar sembari menanti tindak lanjut dari tingkat provinsi. “Ada yang perlu ditambah? Aku rasa cukup itu, Pak, sementara ini. Pokoknya untuk masyarakat, tolong bersabar. Insyaallah. Ibu sekda juga sudah neruskan ke asisten satu surat kemarin. Dan surat kemarin mudah-mudahan sudah sampai ke meja Gubernur atau ke sekda. Itu tembus juga loh itu kemarin.”

Komitmen Pemkab PALI dalam Mengawal Hak Warga

Langkah tegas Bagian Perekonomian Setda PALI ini merupakan wujud nyata keberlanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi survei seismik 3D Peony yang melibatkan PT BGP Indonesia dan Pertamina EP. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Pemkab PALI melalui Bupati dan jajaran asisten terus berupaya maksimal agar proyek strategis nasional ini tidak merugikan masyarakat.

Upaya revisi Pergub ini sejalan dengan desakan legislatif PALI yang menekankan pentingnya keadilan bagi warga terdampak agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah daerah terus memastikan bahwa transisi harga ganti rugi yang kedaluwarsa menjadi harga yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini merupakan prioritas agar tidak ada warga yang termakan hasutan di tengah polemik kompensasi.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru